🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Dari Racikan Nenek, Tenri Sau Bawa Lulur Tradisional Bugis Menembus Pasar DuniaGuru SMPN 2 Sungguminasa Terpilih Safe & Smart 2026, Bekali Anak Hadapi Ancaman Dunia DigitalTak Sekadar Datang dan Pulang, Mahasiswa KKN Unhas Tinggalkan Banyak Cerita di PassenoData Perlinsos Bitowa Dimutakhirkan, Pemkot Makassar Perkuat Akurasi Penerima BansosBukan Sekadar KKN, Mahasiswa Unhas Bantu UMKM Lautang Benteng Tembus Pasar DigitalLapas Makassar Bantah Nama Wisnu Terkait Putusan MA Nomor 1552 K/Pid.Sus/2015
Makassar

Keinginan PT Pyramid Megah Sakti Cicil Pesangon Ditolak Karyawan

2064
×

Keinginan PT Pyramid Megah Sakti Cicil Pesangon Ditolak Karyawan

Sebarkan artikel ini
Keinginan PT Pyramid Megah Sakti Cicil Pesangon Ditolak Karyawan
Suasana mediasi bipartid antara PT Piramid Megah Sakti dengan Karyawannya atas nama Frans di depan Kasi Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Kota Makassar, Andi Sunrah Djaya, S.Sos, M.Si, Senin (21/8/2023). (Foto: John Frith)

MAKASSAR—Keinginan PT. Pyramid Megah Sakti untuk membayar secara mencicil pesangon salah satu karyawannya yang bernama Frans, dengan dalih perusahaan sedang pailit tidak dapat diterima Frans yang sudah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 1974.

Hal itu terungkap saat mediasi bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, di Kantor Disnaker Kota Makassar, Senin (21/8/2023).

Menurut Kuasa Hukum PT. Pyramid Megah Sakti, Sitti H, hal itu diambil pimpinannya karena perusahaan sedang pailit.

“Putusan ini diambil oleh perusahaan (mencicil pesangon;red) karena perusahaan kekurangan dana,” ujar Sitti.

Namun Frans yang sudah berusia hampir 80 tahun menilai tidak benar pernyataan, bahwa perusahaan sedang pailit hal itu dikarenakan menurutnya saat ini PT. Piramyd Megah Sakti masih memeiliki bahan baku cukup banyak. Meski demikian Frans tidak keberatan jika diangsur 2 atau 3 kali.

“Saya akan menerima jika 2 sampai 3 kali saja, lebihnya itu tidak deh. Tidak benar itu jika perusahaan PT.Pyramid ini di katakan pailit. Bahan baku saja banyak,” ucap Frans saat ditemui di luar kantor Disnaker Kota Makassar, usai mediasi.

Kepala Seksi Perselisihan Hubungan Industrial, Andi Sunrah Djaya, S.Sos, M.Si, saat dikonfrimasi terkait hal tersebut mnenuturkan, bahwa pembayaran pasangon secara diangsur atau dicicil tersebut belum merupakan keputusan, namun masih akan ada penyelesaian lanjutan, karena saat ini masih tahap mediasi bipartit.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel, Akhriyanto menegaskan, bahwa pembayaran pesangon merupakan hal yang wajib dibayarkan perusahaan terhadap karyawannya, namun terkait cara pembayarannya dengan cara mencicil tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak.

“Jika mau dilihat dari aturan, tidak ada pesangon dibayar cicil jika perusahaan itu masih beroperasi sampai sekarang. Jika dasarnya mines keuangan, kok bisa beroperasi. Harusnya kalau mines ya jual aset seperti perusahan lain uang menjual aset untuk membayar pesangon Karyawan,” pungkas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel, yang akrab disapa Anto. (70n)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com