Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Jualan di Tiktok, Salahnya dimana?

804
×

Jualan di Tiktok, Salahnya dimana?

Sebarkan artikel ini
Jualan di Tiktok, Salahnya dimana?
Sri Rahmayani, S. Kom (Aktivis Pemerhati Rakyat)

OPINI—Sosial media menjadi tempat berbincang menjadi hal yang sudah biasa dan tidak ada habisnya apa yg diperbincangkan. Namun lain halnya ketika sosial media memperbincangkan sosial medianya. Baru-baru ini ada larangan pemerintah untuk berjualan di tiktok.

Tiktok termasuk salah satu media sosial hiburan yang banyak diminati masyarakat, larangan itu muncul setelah tiktok mengembangkan aplikasi dari dunia hiburan merambah ke muamalah jual beli.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Jual beli memang sesuatu hal lumrah ada di berbagai sosial media. Namun titik poin pelarangan itu karena yang pertama mampu mematikan pasar offline dalam hal ini umkm dan kedua mudahnya barang impor masuk ke Indonesia.

Ekonom UI, Fithra Faisal melihat tepat langkah pemerintah untuk menertibkan platform media sosial yang beroperasi di Indonesia melalui larangan platform sosial media seperti TikTok untuk menjalankan bisnis medsos dan e-Commerce secara bersamaan (CNBCIndonesia, 11/09/2023).

Pelarangan ini menitikberatkan kerugian pihak UMKM karena adanya produk luar yang bebas masuk. Sehingga menyimpulkan sosial media tiktok cukup pada ranah hiburan saja tidak perlu ada membuka semacam tiktok shop.

TikTok Shop disebut membuat para pedagang yang masih berjualan secara offline merugi. Selain karena pelanggan kini lebih memilih untuk berbelanja secara online ketimbang mendatangi langsung lokasi penjual, harga barang yang dijual lewat TikTok Shop juga lebih murah.

Nyatanya, tidak semua pedagang mengalami hal tersebut. Banyak dari mereka justru mengaku sangat terbantu dengan kehadiran e-commerce tersebut.

Berbeda halnya tentu bagi para afiliiator di tiktok shop. Salah satunya adalah Nadia, pedagang di Pasar Tanah Abang. Menurut Nadia, dalam satu tahun terakhir, hampir seluruh pedagang di Tanah Abang mulai familiar berkoar-koar secara live di TikTok Shop, termasuk dirinya (Jawapos.com Rabu, 20/09/2023).

Melihat beberapa yang terjun mengunakan tiktok shop adalah dari kalangan artis, membuat para pedagang tanah abang protes. Fakta itu tentunya sudah menjawab tidak demikian adanya.

Menilai semua itu memang tidak bisa langsung disimpulkan secara general pelarangan berjualan di tiktok karena alasan tersebut. Sebab, masih banyak yang terbantu adanya tiktok shop tersebut.

Tinggal bagaiamana mempelajari agar barang yang dijual selaris bahkan lebih laris ketika menjual secara langsung atau offline. Faktanya sebagian merasakan keuntungannya.

Negara harus mengidentifikasi dengan tepat persoalan yang terjadi di lapangan sebelum membuat kebijakan. Karena salah identifikasi masalah tentunya akan berakibat fatal dalam menempatkan solusi. Peran negara agar kesejahteraan perekonomian mampu dinikmati oleh semua rakyat tanpa terkecuali.

Salah yang sebenarnya dimana, hal itu dapat dilihat dari pengelolaan barang masuk dan keluar ke negeri kita. Tidak dilimpahkan pada perusahaan atau pihak tertentu untuk mengelolanya. Sementara dapat disaksikan secara nyata sistem kapitalis membenarkan demikian.

Selanjutnya pemberdayaan UMKM bukan menjadi solusi untuk mengembangkan perekonomian, karena pada faktanya justru itu hanya menjadi pembajakan peran rakyat. Sebab modal usaha secara riba dan membiarkan rakyat sendiri banting tulang kerja rodi dalam berusaha.

Selanjutnya perkembangan teknologi tidak bersalah dalam hal ini jadi tidak untuk dilarang justru dimanfaatkan dan diberikan aturan jika ada pelanggaran dalam jual beli.

Setelah melihat salah yang sebenarnya ada dimana, dengan penempatan permasalahan yang benar. Maka untuk membahas solusi hanya dapat diselesaikan dengan aturan yang benar, dalam sistem islam semua ada.

Pertama, Islam memberi ruang perkembangan teknologi untuk memudahkan hidup manusia, selama tidak bertentangan dengan hukum syara. Sehun dibutuhkan adanya pendampingan literasi digital oleh negara termasuk ilmu hukum jual beli kepada masyarakat. Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba“. (al Baqarah : 265).

Kedua, Islam membiarkan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar berjalan sesuai dengan mekanisme pasar sempurna. Dengan independen dalam mengelola bahan mentah wujud penguasaan SDA yang dikembalikan pada kesejahteraan rakyat serta pendistribusiaannya.

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api”.(HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Wallahua’lam bi shawab

Penulis

Sri Rahmayani, S. Kom
(Aktivis Pemerhati Rakyat)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!