PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Realisasi Investasi Makassar Naik 22,07 Persen, DPMPTSP Perkuat Kemudahan Berusaha • Dugaan Penyadapan hingga Ancaman Makar, Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP • Pemprov Sulsel Buka Beasiswa Yatim dan Piatu 2026, Pendaftaran Gratis hingga 20 November • MTQ Makassar 2026 Diserbu 1.200 Peserta, Panitia Siapkan Hadiah Rp1,4 Miliar • MagangHub Batch 3 Dibuka 5 November, Ini Jadwal Seleksinya • Sekolah Rakyat Tana Toraja Gandeng BNI Palopo Ajarkan Literasi Keuangan •
Makassar

Sekdis Pertanahan Hadiri RDP di Komisi C DPRD Kota Makassar

799
×

Sekdis Pertanahan Hadiri RDP di Komisi C DPRD Kota Makassar

Sebarkan artikel ini
Sekdis Pertanahan Hadiri RDP di Komisi C DPRD Kota Makassar
Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanahan (Distan) Kota Makassar, Asvira Anwar Kuba mewakili Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Kota Makassar di Gedung DPRD Kota Makassar, Jl. AP. Pettarani, Senin (9/10/2023).

MAKASSAR—Sekretaris Dinas (Sekdis) Pertanahan (Distan) Kota Makassar, Asvira Anwar Kuba mewakili Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Kota Makassar di Gedung DPRD Kota Makassar, Jl. AP. Pettarani, Senin (9/10/2023).

Menurut Asvira RDP yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko tersebut terkait keberadaan kabel fiber optik di kota Makassar, yang dinilai dewan menimbulkan kesemrawutan di mana-mana.

Lebih lanjut Asvira menuturkan, bahwa dalam RDP tersebut terungkap sebagaimana disampaikan Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, A Zulkifly dari 12 provider yang ada di Kota Makassar, seluruhnya belum memperpanjang izin. MoU para provider telah kedaluwarsa sejak lama.

“Menurut Kadis PTSP dari 12 provider yang ada saat ini, mereka sudah tidak memiliki izin. Izin mereka itu sudah lama kedaluwarsa. Izin mereka (provider) ada yang sudah mati dari tahun 2019,” tutur Asvira usai mengikuti RDP. (*/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com