PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Appi Siapkan Ranch Sapi di TPA Tamangapa, Akhiri Sapi Makan SampahNurma Ditahan, TS Dilepas: Kasus Dugaan Pengeroyokan di Tamalanrea DipertanyakanGedung Pemuda Toraja Utara Tak Lagi Sekadar Tempat Rapat, Kini Jadi Ruang Bisnis Anak MudaBupati Pangkep Bidik Ratusan Ribu Ton Garam, 700 Hektare Lahan Masih MenganggurKios Pangan Diperkuat, DKP Makassar Bidik Stabilitas Harga dan Akses Sembako WargaFH Unhas Bidik Kerja Sama dengan UNODC, Bahas Kejahatan Transnasional hingga KorupsiPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Appi Siapkan Ranch Sapi di TPA Tamangapa, Akhiri Sapi Makan SampahNurma Ditahan, TS Dilepas: Kasus Dugaan Pengeroyokan di Tamalanrea DipertanyakanGedung Pemuda Toraja Utara Tak Lagi Sekadar Tempat Rapat, Kini Jadi Ruang Bisnis Anak MudaBupati Pangkep Bidik Ratusan Ribu Ton Garam, 700 Hektare Lahan Masih MenganggurKios Pangan Diperkuat, DKP Makassar Bidik Stabilitas Harga dan Akses Sembako WargaFH Unhas Bidik Kerja Sama dengan UNODC, Bahas Kejahatan Transnasional hingga Korupsi
Takalar

Tim Gabungan Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Takalar Gelar Pemulihan Fungsi Ruang di Desa Aeng Batu-Batu

441
×

Tim Gabungan Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Takalar Gelar Pemulihan Fungsi Ruang di Desa Aeng Batu-Batu

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Takalar Gelar Pemulihan Fungsi Ruang di Desa Aeng Batu-Batu
Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian ATR, Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan pemulihan Fungsi Ruang terkait dengan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Selasa 26 Maret 2024.

TAKALAR—Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian ATR, Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan pemulihan Fungsi Ruang terkait dengan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Selasa 26 Maret 2024.

Direktur penertiban Pemanfaatan Ruang Kementrian ATR/BPN Ariodilah Virgantara, ST. MT menjelaskan bahwa pihaknya melakukan investigasi ke lapangan setelah adanya laporan terkait reklamasi/penimbunan perairan laut yang dilakukan oleh terduga H. Sibali.

Dirinya menjelaskan bahwa kasus ini adalah kasus reklamasi seluas ± 0,7 hektar, dan setelah ditindaklanjuti, alhamdulillah hari ini telah dicapai suatu kesepakatan dengan terduga (H. Sibali). Dan Pemerintah Kab. Takalar mengenakan sanksi administratif berupa pembongkaran mandiri yang akan dilakukan oleh H. Sibali paling lambat tiga bulan kedepan.

“Ini merupakan sanksi yang paling optimal yang bisa dikenakan dalam rangka sanksi administratif. Jika tidak terpenuhi persyaratan yang ada maka kemungkinan akan dilakukan kegiatan penyelidikan,” jelasnya.

Tim Gabungan Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Takalar Gelar Pemulihan Fungsi Ruang di Desa Aeng Batu-Batu
Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian ATR, Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan pemulihan Fungsi Ruang terkait dengan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Selasa 26 Maret 2024.

Direktur ART/BPN juga menambahkan dengan kejadian ini bisa memberikan efek jera bagi pemanfaatan ruang yang lain khususnya disepanjang pantai Kab. Takalar. Kalau memang ingin melakukan pemanfaatan ruang tentunya harus berdasarkan izin.

Sementara itu, Sekda Takalar H. Muh. Hasbi, S.STP. M.AP juga menjelaskan hari ini kami turun bersama tim gabungan terkait adanya laporan adanya indikasi pelanggaran tata ruang yang tidak berizin yaitu reklamasi pantai tepatnya di desa aeng batu-batu kec. Galut.

“Setelah ditindaklanjuti, terduga H. Sibali berkomitmen akan melakukan pengerukan pasir yang sudah menutupi area tata ruang selama tiga bulan kedepan dan mengurus perizinan untuk dilegalkan,” pungkas H. Hasbi.

Ia berharap mudah-mudahan fungsi penataan ruang ini bisa kembali seperti sediakala dan bermanfaat bagi masyarakat. (*/4dv)

Tim Gabungan Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Takalar Gelar Pemulihan Fungsi Ruang di Desa Aeng Batu-Batu
Tim Gabungan yang terdiri dari Kementerian ATR, Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kabupaten Takalar melakukan pemulihan Fungsi Ruang terkait dengan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Aeng Batu-batu Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Selasa 26 Maret 2024.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com