Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Kekayaan Tambang Milik Siapa?

760
×

Kekayaan Tambang Milik Siapa?

Sebarkan artikel ini
Kekayaan Tambang Milik Siapa?

OPINI—Sulit ditampik, dalam rentang waktu mendekati akhir masa pemerintahan penguasa kali ini, publik kerap dikejutkan dengan segerombolan kebijakan anomali yang sulit diindera keberpihakannya kepada rakyat.

Dikutip dari berita online CNBC Indonesia Tanggal 31 Mei 2024, Pemerintah menerbitkan peraturan baru yang isinya menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Bahkan, ormas keagamaan ini ditempatkan sebagai penerima WIUPK secara prioritas. Dimana hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.

Sepanjang perjalanan demokrasi menginvansi negeri, memang sulit disangkal bahwa UU Minerba, meski telah terjadi revisi berulang kali, paradigma yang kental dari UU tersebut tetap sama saja yakni kalau bukan project bisnis, yaa transaksi politik.

Dalam penerapan sistem kapitalisme, konsep dalam perlakuan kepada barang tambang tidak akan pernah berporos pada tujuan peria’yahan umat, namun penggerukan manfaat untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya melalui transaksi jual-beli kepada rakyat.

Barangkali masih terdengar langka di telinga, bahwa ternyata Islam memiliki konsep kepengaturan tentang standar pengelolaan sumber daya alam seperti tambang dan migas. Kajian-kajian keislaman hari ini yang dominan hanya berfokus menyoroti lingkup pembahasan nafsiyah sehingga masyarakat teramat tabu pada ajaran Islam yang melingkupi aturan bermasyarakat dan bernegara.

Dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan meminta beliau Shalallahu ‘alaihi wa sallam agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam pun memberikan tambang itu kepadanya.  Ketika, Abyad bin Hamal ra telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal)”. (HR. Abu Dawud dan al-Timidzi)

Kalau difikirkan secara mendalam, sekelas akhlak Rasulullah yang begitu tinggi tentu akan sangat tidak mungkin mengambil kembali apa yang telah diberikannya. Namun karena syariat “kepemilikan umum tidak boleh diprivatisasi” itu jauh lebih fundamental, maka Rasulullah pun melakukannya.

Dan kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa barang tambang baik melimpah maupun tidak, tidak boleh dimiliki dengan pemilikan yang sifatnya khusus (privat), meski barang tambang tersebut terdapat di dalam tanah yang kepemilikannya bersifat privat (khusus).” (Ibnu Rusyd, al-Muqaddamat al-Mumahadat, 2/221-225)

Imam Ibn Qudamah berkata: “Adapun barang tambang yang melimpah seperti garam, minyak bumi, air, apakah boleh orang menampakkan kepemilikannya? Jawabannya ada dua riwayat dan yang lebih kuat adalah tidak boleh memilikinya.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 12/131)

Hadits ini adalah dalil bahwa barang tambang yang depositnya  melimpah adalah milik umum.  Dan  tidak boleh dimiliki oleh individu; (Syaikh Abdul Qadim Zallum, al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 54-56).

Perlu digarisbawahi bahwa dalil tersebut bersifat general atau berlaku bukan hanya untuk garam saja, sebagaimana yang tercatut dalam hadist, akan tetapi juga merujuk pada keseluruhan barang tambang.

Hal ini karena berdasarkan illat dari larangan yang disebutkan dengan jelas dalam hadits tersebut, yakni “layaknya air yang mengalir”, maka semua barang tambang yang jumlahnya “layaknya air yang mengalir” atau dengan kata lain depositnya melimpah, maka tidak boleh dimonopoli dan diprivatisasi untuk menguntungkan pihak tertentu.

Mengutip dalil lain, Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim (manusia) berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” (HR. Abu Daud dan Ahmad)

Disebutkan bahwa Imam as-Sarakhsyi di dalam al-Mabshut menjelaskan bahwa di dalam hadits ini terdapat penetapan berserikatnya manusia baik muslim maupun non muslim dalam ketiga hal itu.

Jadi sejatinya manusia berserikat (memiliki hak yang sama) terhadap kebermanfaatan air yang mengalir di lembah, sungai besar, dan lautan selayaknya pemanfaatan matahari dan udara.

Adapun padang rumput yang dimaksud dalam hadits ini, menurut Al Khathabi adalah tumbuhan atau tanaman yang tumbuh di tanah mati atau tanah tak bertuan yang dipelihara masyarakat dimana tidak ada seorang pun memilikinya.

Sedangkan makna an-naar tidak sesempit hanya sebatas api saja, melainkan sumber-sumber yang dengannya bisa menimbulkan api, maka seluruh sumber daya alam yang bisa menghasilkan energi, seperti minyak bumi, batubara, listrik, gas alam dan yang semisal dengannya itu masuk kedalam kategori an-naar dimana perserikatan manusia berlaku didalamnya.

Sehingga dapat dikatakan bahwa barang tambang dengan ketersediaan melimpah, itu terkategori kepemilikan umum (milkiyyah al-’amah).

Syariat Islam melarang individu/ badan tertentu menguasai atau memprivatisasi pos-pos pertambangan, oleh karena itu negara juga tidak boleh menyerahkan kekuasaan atas kepemilikan tambang kepada siapapun untuk dijadikan lahan basah meraup keuntungan karena pada dasarnya barang tambang tersebut pun juga bukan milik negara.

Negara sebagai peri’ayah (pengayom/ pengurus) berperan sebagai pengelola bahan mentah hasil tambang untuk kemudian dapat dimanfaatkan oleh rakyat.

Jikapun negara ingin menggaet kerja sama dengan swasta atau komunitas tertentu karena atas dasar keahliannya dibutuhkan, maka negara hanya sebatas memakai/ menyewa jasa badan swasta atau komunitas tersebut, bukan memberikan hak untuk menjarah kekayaan tambang.

Dari sini terang benderanglah, jika penerapan sistem islam itu diberlakukan oleh negara dengan kekayaan sektor pertambangan dan migas yang melimpah, maka produk seperti BBM, listrik, dan gas itu sewajarnya tersedia secara gratis.

Kalaupun berbayar (karena keterbatasan anggaran baitul maal), maka biaya yang dicover oleh rakyat hanya sebatas biaya operasional dan pendistribusian, tidak termasuk biaya bahan mentah sehingga sangat memungkinkan biayanya akan murah dan terjangkau.

Kejelasan pembagian rana kepemilikan dalam syariat Islam menjamin tersalurnya harta secara merata sehingga harta tidak hanya berpusat pada segelintir orang saja. Percaya, pengusungan prinsip kebebasan kepemilikan, hanya akan makin merealisasikan jargon “yang miskin makin miskin, yang kaya makin kaya”.

Menyoal kebijakan kebolehan ormas keagamaan mengelola tambang tentu akan sulit bagi kita untuk berpandangan positif bahwa kebijakan ini tidak ada unsur bagi-bagi kue kekuasaan.

Dari segi syarat, ormas keagamaan tidak memiliki kapabilitas mengurusi tambang sebab ini sangat kontradiksi dari asas terbentuknya sebuah ormas keagamaan.

Sangat disayangkan, beberapa ormas keagamaan yang dibolehkan mengelola tambang justru menerima dengan tangan terbuka mandat (transaksi politik) ini, padahal jubah keislaman yang dibawa seharusnya mampu memburamkan silaunya godaan dunia.

Ormas keagamaan seharusnya hadir ditengah-tengah ummat untuk beramar ma’ruf nahi mungkar, bukan terjun kedalam pusaran transaksional politik dan ikut menikmati aset yang terkategori kepemilikan umum dalam syariat Islam.

Kini umat dapat merasakan, betapa mudahnya landasan terbentuknya sebuah organisasi itu terlihat jika telah berhadapan dengan pertaruhan uang dan kekuasaan. Sungguh, hanya orang-orang yang diberikan kekonsistenan menetapi Islam yang tidak akan goyah pada pendirian. (*)

 

 

Penulis: Musdalifah Rahman, ST

 

 

***

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!