OPINI—Di tengah realitas kehidupan yang semakin money-oriented, tak ada lagi yang sepenuhnya bebas dari jeratan pajak. Dari kendaraan pribadi hasil jerih payah hingga rumah di atas tanah warisan keluarga, semuanya dikenakan pajak tahunan.
Penghasilan yang diperoleh dengan usaha sendiri dipotong pajak setiap bulan, sementara bisnis yang berhasil berkembang harus menanggung beban pajak yang semakin besar. Bahkan, dalam aktivitas sehari-hari seperti makan di restoran atau berbelanja, pajak terselip dalam nominal pembayaran, sering kali tanpa disadari.
Kini, pemerintah melangkah lebih jauh. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, diberlakukan kebijakan “door-to-door“. Petugas akan mendatangi rumah pemilik kendaraan untuk menagih pajak yang belum dilunasi.
Berdasarkan laporan Korlantas Polri, tingkat kepatuhan memperpanjang STNK lima tahunan sangat rendah. Dari 165 juta unit kendaraan terdaftar, kurang dari separuhnya yang membayar pajak.
Namun, alih-alih menjadi refleksi atas semakin tergerusnya kesejahteraan rakyat, rendahnya tingkat kepatuhan justru dijadikan alasan untuk menekan lebih keras.
Ironisnya, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli 2024 merilis data yang mengklaim turunnya angka kemiskinan. Pertanyaan besar pun muncul: apakah angka itu merepresentasikan realitas?
Rakyat, terutama di kelas bawah, berada dalam dilema: bagaimana mungkin mereka dipaksa memenuhi kewajiban pajak ketika untuk makan sehari-hari saja kesulitan? Harga kebutuhan pokok terus melambung, sementara pendapatan stagnan.
Lapangan pekerjaan semakin sempit, dengan angka korban PHK mencapai lebih dari 64.000 orang hingga November 2024. Sektor UMKM, yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat kecil, banyak yang tumbang akibat tekanan ekonomi.
Ketimpangan perlakuan dalam kebijakan perpajakan semakin mempertegas ironi ini. Pajak kendaraan rakyat kecil dikejar hingga ke rumah, sementara pengusaha besar dan kelas atas menikmati berbagai insentif.
Misalnya, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik impor sepanjang 2024, atau tax holiday bagi investor asing hingga 2025. Kebijakan semacam ini menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada kelompok berdaya beli tinggi, sementara rakyat kecil terus dihimpit.
Pajak memang menjadi penyokong utama anggaran negara, sebagaimana tercermin dalam laporan Kementerian Keuangan pada Oktober 2024 yang mencatat penerimaan pajak mencapai Rp1.517 triliun atau 76,3% dari target APBN. Namun, pertanyaannya, apakah pengorbanan rakyat sebanding dengan manfaat yang mereka terima?
Fasilitas publik yang sering disebut sebagai hasil dari pajak justru masih jauh dari memadai. Di sektor kesehatan, rakyat diwajibkan membayar BPJS untuk mendapatkan layanan. Jalan bebas hambatan hanya tersedia melalui jalan tol berbayar.
Di sektor pendidikan, sekolah swasta sering kali menjadi pilihan karena kualitasnya lebih baik, namun dengan biaya yang jauh lebih tinggi. Lantas, di mana letak keadilan dalam sistem pajak yang katanya untuk kesejahteraan rakyat?
Ketidakadilan ini semakin mencolok jika mengingat berbagai kasus korupsi pajak yang telah terjadi. Alih-alih menjadi alat pemerataan kesejahteraan, pungutan pajak sering kali berakhir di kantong segelintir elit. Fakta ini mencerminkan cacat mendasar dalam sistem ekonomi berbasis kapitalisme, yang menjadikan pajak sebagai jantung keuangan negara.
Dalam Islam, sistem ekonomi memiliki pendekatan yang jauh lebih manusiawi. Pajak hanya diberlakukan dalam situasi darurat, seperti kekurangan kas negara atau bencana besar, dan sifatnya sementara.
Pendapatan utama negara berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik umum, seperti tambang, minyak, dan hutan. Sistem ini menutup celah bagi eksploitasi rakyat kecil, karena negara bertanggung jawab penuh atas kebutuhan dasar masyarakat.
Sebagaimana ditegaskan dalam Surah An-Nisa ayat 29, memungut harta tanpa kerelaan pemiliknya adalah bentuk kezaliman. Dalam sejarah kepemimpinan Rasulullah SAW dan para khalifah, pajak tidak pernah menjadi beban permanen bagi rakyat, apalagi untuk kaum muslimin. Justru zakat, sebagai kewajiban keagamaan, menjadi instrumen utama untuk mendukung kebutuhan sosial dan ekonomi.
Namun, dalam sistem kapitalisme, beban pajak adalah keniscayaan yang tidak pernah berhenti. Sebanyak apapun kekayaan alam yang dimiliki suatu negara, jika sistemnya mengadopsi kapitalisme, rakyat akan terus dihantui pungutan hingga ke liang lahat.
Potret ketimpangan dan penderitaan akibat sistem pajak kapitalis harus menjadi pelajaran. Islam, dengan konsep ekonomi yang adil dan berlandaskan kemaslahatan, menawarkan solusi yang jauh lebih manusiawi dan berkeadilan. Sudah saatnya kita mengadopsi sistem Islam secara menyeluruh sebagai panduan dalam mengatur kehidupan individu, masyarakat, dan negara. (*)
Penulis: Musdalifah Rahman, ST
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.








