🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bunda PAUD Sidrap Hadiri Dua Karnaval HUT RI ke-81, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas AnakNajmuddin Pimpin IMI Sulsel 2026–2030, Pembinaan Pembalap Muda Jadi PrioritasFKPM Biring Romang Peduli Korban Kebakaran di BorongGerak Jalan OPD Pangkep Meriahkan HUT RI ke-81, Yusran Lalogau Puji Semangat ASNMahasiswa KKN-T Unhas Tuntaskan 8 Program Inovasi di Lautang Benteng SidrapPolsek Manggala Sambangi Korban Kebakaran di Borong, Bawa Dukungan dan Kepedulian🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Bunda PAUD Sidrap Hadiri Dua Karnaval HUT RI ke-81, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas AnakNajmuddin Pimpin IMI Sulsel 2026–2030, Pembinaan Pembalap Muda Jadi PrioritasFKPM Biring Romang Peduli Korban Kebakaran di BorongGerak Jalan OPD Pangkep Meriahkan HUT RI ke-81, Yusran Lalogau Puji Semangat ASNMahasiswa KKN-T Unhas Tuntaskan 8 Program Inovasi di Lautang Benteng SidrapPolsek Manggala Sambangi Korban Kebakaran di Borong, Bawa Dukungan dan Kepedulian
News

Mahasiswa yang di Pecat Rektor UIM Mengadu ke Dikti

579
×

Mahasiswa yang di Pecat Rektor UIM Mengadu ke Dikti

Sebarkan artikel ini

MEDIASULSEL.com – Mahasiswa Universitas Islam Makassar (UIM), Bakrisal Rospa dan Henry Foord Jebss yang menerima sanksi pemecatan (DO) dari Rektor UIM, Dr Ir. A. Majdah M. Zain M.,SI mengadukan permasalahan mereka ke Kantor Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) di Jakarta, Senin (20/2/2017) kemarin

Mahasiswa tersebut didampingi Ketua BEM Fakultas Teknik UIM Muhammad Firdaus dan Kepala Departemen Administrasi dan Keuangan PP-FMN Widianto Satria Nugraha. Mereka disambut Inspektur Jenderal Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof. Dr. H. Jamal Wiwoho, SH., M.Hum pada pukul 16.40 WIB.

Dalam Pertemuan Ini, Henry Foord Jebss mengadukan Tindakan Rektor UIM yang memecat mereka hanya karena mempertanyakan kedudukannya sebagai Rektor yang telah menjabat selama tiga periode berturut-turut.

Selain itu, mereka juga mengadukan langsung persoalan kedudukan Rektor UIM yang menjadi polemik. Sebab menurutnya hal itu akan berdampak pada keabsahan ijasah mahasiswa yang ditandatanganinya, seperti yang terjadi di Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon.

Bakrisal Rospa juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap tidak bijaksana Rektor UIM yang mengambil langkah Hukum Banding atas kekalahanya dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar yang dibacakan Majelis Hakim pada 8 November 2016 lalu.

“Majelis Hakim menyatakan membatalkan SK DO atas mereka (Bakrisal Rospa, Henry Foord Jebss, dan Dzulhilal), memerintahkan Rektor UIM Mencabut SK DO, dan merehabilitasi mereka sebagai mahasiswa UIM seperti semula,” terang Bakrisal Rospa dalam keterangan persnya kepada Mediasulsel.com, Selasa (21/2/2017)

Bahkan, sambung Bakrisal, ia juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap Kopertis wilayah IX Sulawesi yang terkesan menutup mata dan sama sekali tidak berbuat apa-apa terkait dengan persoalan yang mereka alami.

Menanggapi pengaduan ini, Prof Jamal Wiwoho menyampaikan akan segera menindaklanjuti persoalan ini, dengan meminta klarifikasi dari pihak Kopertis wilayah IX dan Rektor UIM, serta akan mengirim tim untuk meninjau langsung perihal laporan ini di Kopertis Wilayah IX dan kampus Universitas Islam Makassar.

Prof Jamal Wiwoho juga meminta para Mahasiswa yang menemuinya untuk bersabar dan menunggu konfirmasi setelah Pihak Rektorat UIM, dan Kopertis Wilayah IX memberikan klarifikasi. (*/shar)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com