MAKASSAR—Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Drs. H. Zainal Ibrahim, M.Si turut menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis, Senin (07/10/2024) pukul 08.00 Wita pagi.
Lokasi kegiatan ini bertempat di Ruang Walikota Makassar Lt. 2 Kantor Wali kota Makassar, Jl. Jenderal Achmad Yani No. 2 Makassar.
Rapat Koordinasi terbatas tersebut dipimpin Pjs Wali Kota Makassar terkait Penanganan Gelandangan, Pengamen dan Pengemis (Gepeng) di Wilayah Kota Makassar.
Diketahui, gelandang dan pengemis merupakan dua istilah yang berbeda, meskipun sering disamakan dengan istilah “gepeng”:
Sedangkan, gelandang adalah orang yang hidup tanpa tempat tinggal tetap dan pekerjaan yang tetap di suatu wilayah tertentu. Gelandangan biasanya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sering hidup mengembara di tempat umum.
Pengemis merupakan orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di tempat umum. Pengemis biasanya mengharapkan belas kasihan orang lain.
Sedangkan Pengamen, Orang yang secara sadar menyediakan layanan pertunjukan dan hiburan kepada donor. (*/4dv)














