MEDIASULSEL.com – Menanggapi pernyataan Wakil Rektor I Universitas Islam Makassar (UIM), Prof. Arifin Hamid mengenai alasan terbitnya SK Drop Out (DO) atas dirinya, Sabtu (04/03/2017). Bakrisal Rospa kembali angkat bicara.
Ia membantah pernyataan Prof. Arifin Hamid di beberapa media Online yang menyatakan bahwa akar permasalahan sampai Ia dan dua Mahasiswa UIM lainnya yakni Henry Foord Jebss, dan Dzulhilal di DO adalah karena pelanggaran etika, dan pemaksaan untuk diikutkan KKN.
Menurutnya pernyataan tersebut hanya untuk mengalihkan perhatian publik dari penerbitan SK DO yang cacat Hukum dan mengenai polemik Masa Jabatan Rektor UIM, Dr. Ir. A. Majdah M. Zain M.,SI.
“Pernyataan Prof. Arifin bahwa kami di Drop Out karena persoalan pelanggaran etika dan pemaksaan kehendak jelas pengalihan saja, di surat panggilan Komisi Disiplin UIM jelas kami diminta untuk mengklarifikasi mengenai selebaran Aliansi Tarik Mandat Rektor, bukan yang lain”
“Kami dianggap bersalah karena mempertanyakan masa jabatan Rektor, kalau belakangan ini Prof. Arifin mengatakan alasan kami dikeluarkan adalah pelanggaran etika, itu sangat tidak masuk akal,” tutur Bakrisal kepada Mediasulsel.com dalam siaran persnya, Minggu (5/3/2017)
Bakrisal juga berpendapat bahwa alasan mereka di Drop Out pada dasarnnya adalah karena tindakan mereka yang berani mempertanyakan masa jabatan Rektor, dianggap telah mengancam kedudukan Rektor UIM, menurutnya selama ini banyak pelanggaran Etika berat di UIM seperti perkelahian antar Mahasiswa baik Individu, maupun kelompok dan berbagai bentuk anarkisme yang jelas mengancam keselamatan Civitas Akademika di UIM.
Namun hal itu tidak pernah di proses oleh Komisi Disiplin, menurut Bakrisal mereka yang hanya bertanya tiba-tiba langsung dibuatkan agenda persidangan tanpa pemeriksaan lebih awal, bahkan SK DO atas mereka terbit sehari setelah sidang tanpa memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
“Sikap Rektor yang terlalu Reaksioner atas tindakan kami yang berani mempertanyakan masalah jabatannya jelas memperlihatkan bahwa Ia merasa terancam atas tindakan kami tersebut. Banyak tindakan anarkisme dan bentuk pelanggaran etika berat terjadi di UIM yang tidak pernah di proses oleh Komisi Disiplin UIM”
“Namun kami yang hanya mempertanyakan kedudukannya yang telah menjabat selama Tiga periode berturut-turut tiba-tiba dipanggil oleh Komdis tanpa pemeriksaan lebih awal, bahkan SK DO atas kami diterbitkan Satu hari setelah sidang tanpa memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan pembelaan, dan parahnya lagi dalam SK DO tidak disebutkan pelanggaran dan aturan yang kami langgar. intinya SK DO tersebut diterbitkan dengan tidak beralasan dan sangat dipaksakan.” kata Bakrisal.
Adapun mengenai pernyataan Prof. Arifin Hamid mengenai asal mula terbitnya SK DO, Bakrisal menantang untuk dialog terbuka dan diliput oleh media nasional untuk membuktikan bahwa pernyataan WR I UIM tersebut tidaklah benar.
“Kalaupun sampai saat ini Prof. Arifin tetap bersikukuh merasa bijak dan benar telah Memecat kami sebagai Mahasiswa UIM bahkan setelah PTUN Makassar membatalkan SK DO tersebut, maka dengan ini saya juga menantang beliau, atau Rektor sekalian untuk Dialog Terbuka. Bahkan kalau bisa diliput langsung media nasional, biar publik mengetahui bahwa pejabat kampus UIM yakni Rektor telah bertindak Fasis dan semena-mena telah mengeluarkan kami.” tambah Bakrisal. (*/shar)













