PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Keluarga Mangade To Magi Desak Pemda Luwu Timur Hentikan Land Clearing IHIP • Desa Kajaolaliddong Bone Diundang ke Abdidaya Ormawa Nasional 2026 • Antrean Pertalite Mengular di Blitar, Warga Rela Antre hingga 4 Jam • Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Darmawansyah Muin Mulai Pimpin Gowa • Ratusan Guru Geruduk Polres Jeneponto, Protes Guru Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka • Gowa Butta Bersejarah Krisis Elemen • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Keluarga Mangade To Magi Desak Pemda Luwu Timur Hentikan Land Clearing IHIP • Desa Kajaolaliddong Bone Diundang ke Abdidaya Ormawa Nasional 2026 • Antrean Pertalite Mengular di Blitar, Warga Rela Antre hingga 4 Jam • Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan, Darmawansyah Muin Mulai Pimpin Gowa • Ratusan Guru Geruduk Polres Jeneponto, Protes Guru Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka • Gowa Butta Bersejarah Krisis Elemen •
JenepontoPilkada

Gakkumdu Bawaslu Jeneponto Tetapkan 4 Kades sebagai Tersangka Kasus Ketidaknetralan di Pilkada

722
×

Gakkumdu Bawaslu Jeneponto Tetapkan 4 Kades sebagai Tersangka Kasus Ketidaknetralan di Pilkada

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Jeneponto
Bustanil Nassa, Komisioner Bawaslu Jeneponto. (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

JENEPONTO—Empat orang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jeneponto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada 2024 oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jeneponto.

Komisioner Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa, menyampaikan bahwa keempat tersangka berinisial JA, RU, MY, dan JA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 11. November 2024.

Menurut Bustanil, penetapan tersangka ini berdasarkan ketentuan Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020.

Setelah berkas perkara dilengkapi, keempatnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas agar segera diserahkan ke kejaksaan,” kata Bustanil kepada Mediasulsel.com melalui sambungan WhatsApp, pada Selasa (12/11/2024).

Keempat Kepala Desa tersebut diduga melakukan tindakan yang tidak netral, menguntungkan salah satu calon dalam Pilkada Jeneponto 2024.

Dugaan ini diperkuat oleh rekaman video yang sempat viral di media sosial, di mana terlihat para kepala desa tersebut terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon.

Ketua Bawaslu Jeneponto, Muhammad Alwi menegaskan, keputusan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan diambil setelah kajian bersama Gakkumdu, Polres Jeneponto, dan Kejaksaan.

Berdasarkan bukti video dan keterangan ahli, kasus ini memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan resmi di Polres Jeneponto. Penyidikan akan berlangsung selama 14 hari, sebelum berkas kasus diserahkan ke kejaksaan untuk persiapan persidangan. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com