Advertisement - Scroll ke atas
Kriminal

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Rp700 Juta di Makassar, 5 Pelaku Ditangkap

740
×

Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Rp700 Juta di Makassar, 5 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Beromzet Rp700 Juta di Makassar, 5 Pelaku Ditangkap
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, dalam konferensi pers yang digelar Senin sore (18/11/2024) di Mapolrestabes Makassar.

MAKASSAR—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar mengungkap jaringan judi online yang beroperasi secara masif di kota tersebut. Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan dari empat lokasi berbeda, dengan omzet mencapai Rp700 juta selama operasi berjalan.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin sore (18/11/2024) di Mapolrestabes Makassar, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan teknologi untuk mengoperasikan 11.000 akun judi online.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Penangkapan ini, menurutnya, merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online.

“Operasi ini kami lakukan di empat lokasi berbeda. Di salah satu rumah kos di Jalan Hertasning, kami menangkap dua pelaku berinisial RAW dan WAM, yang telah menjalankan judi online jenis High Domino Island selama satu tahun, dengan tujuh bulan terakhir beroperasi di Makassar,” ungkap Kombes Pol Ngajib.

Para pelaku diduga menggunakan teknologi High Account Robot Otomatis untuk mengelola akun-akun mereka. Setiap bulan, mereka diperkirakan menghasilkan Rp60 juta dari aktivitas tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini terhubung dengan bandar yang berada di Kota Padang, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Selain itu, polisi juga menangkap pelaku berinisial CA di Tanjung Bunga. CA, seorang endorser media sosial dengan 30.000 pengikut, diduga memanfaatkan popularitasnya untuk mempromosikan judi online.

“CA menggunakan platform media sosialnya untuk menarik pemain baru, menjadikannya salah satu komponen penting dalam jaringan ini,” jelas Kombes Pol Ngajib.

Di lokasi lain di Tanjung Bunga, dua pelaku lainnya, KH dan AI, ditangkap saat menjual chip seharga Rp55.000 per billion. Pelaku kelima, MB, diketahui menggunakan dana judi online melalui situs Hiwigame.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit layar monitor, tiga CPU, tiga keyboard, modem, 222 kartu provider, beberapa telepon genggam, dan sejumlah kartu ATM.

Para pelaku dijerat Pasal 27 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, terutama untuk menangkap bandar utama yang beroperasi di luar kota. Kami berkomitmen penuh untuk menumpas jaringan judi online yang meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Ngajib.

Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana teknologi dimanfaatkan oleh jaringan kriminal untuk menjalankan operasi berskala besar, sekaligus memperlihatkan perlunya koordinasi lintas daerah dalam memberantas kejahatan digital. (*)

error: Content is protected !!
⚠ Cuaca Ekstrem Sulsel