🚨 Peringatan Cuaca Sulawesi Selatan
Potensi hujan lebat, petir atau badai di: Luwu Utara.
Masyarakat diimbau waspada terhadap banjir dan angin kencang.
Advertisement - Scroll ke atas
Nasional

Pengamat: Usulan Polri di Bawah Kemendagri Tidak Menjamin Netralitas dan Profesionalisme

434
×

Pengamat: Usulan Polri di Bawah Kemendagri Tidak Menjamin Netralitas dan Profesionalisme

Sebarkan artikel ini
Polisi
Anggota polisi khusus mempersiapkan patroli keamanan di sekitar kawasan turis di Kuta, dekat Denpasar, Bali pada 23 Maret 2017. (Sonny Tumbelaka/AP)

JAKARTA—Wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menjadi perbincangan hangat. Namun, sejumlah pengamat menilai langkah tersebut tidak menjamin netralitas dan profesionalisme institusi Polri.

Protes terkait netralitas Polri muncul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) setelah kekalahan pasangan calon yang mereka usung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 November lalu di empat provinsi strategis: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan mengumumkan hasil resmi pada 6 Desember mendatang, PDIP menduga adanya cawe-cawe dari Polri dalam kontestasi tersebut. Atas dasar itu, PDIP mengusulkan Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, menggantikan posisi saat ini di bawah Presiden.

Kritik terhadap Wacana PDIP

Wacana ini mengundang kritik tajam dari berbagai pihak. Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Ruminto, menyebutkan bahwa gagasan serupa pernah dilontarkan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo dua tahun lalu, namun sulit direalisasikan.

“Secara hukum, usulan ini bertentangan dengan Tap MPR Nomor 6 Tahun 2000 yang menempatkan Polri di bawah Presiden. Bahkan, wacana Polri di bawah Panglima TNI lebih jauh lagi menyimpang dari amanat reformasi 1998,” ujar Bambang, Selasa (3/12).

Ia menegaskan, persoalan utama bukanlah di mana Polri ditempatkan, tetapi bagaimana penguatan sistem pengawasan dan integritas pucuk pimpinan. Bambang mendorong penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan menambah kewenangannya, seperti penyidikan, pemberian sanksi, hingga rekomendasi pemberhentian Kapolri.

Ia juga menyoroti ketidaknetralan Polri yang dituding terjadi selama pilkada, termasuk dugaan kriminalisasi aparat desa dan intimidasi terhadap pendukung pasangan calon tertentu.

Kajian Mendalam Dibutuhkan

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai usulan PDIP perlu dikaji lebih mendalam. Ia menekankan bahwa menempatkan Polri di bawah Kemendagri tidak otomatis menjamin netralitas maupun profesionalisme.

“Masalah utamanya adalah bagaimana polisi bekerja secara profesional dan menunjukkan karakter sipil, bukan militer. Itu lebih penting daripada persoalan lembaga mana yang menaungi Polri,” ujarnya.

Charles juga mendorong DPR menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan kepada Presiden terkait dugaan cawe-cawe Polri dalam pilkada. Langkah ini dinilainya penting agar tuduhan tersebut tidak menjadi fitnah.

Penolakan dari DPR dan Pemerintah

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan mayoritas fraksi di komisinya tidak setuju dengan wacana tersebut. “Tujuh dari delapan fraksi di Komisi III menolak. Artinya, hanya PDIP yang mendukung usulan ini,” katanya.

Penolakan juga datang dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari ABRI dan Kemendagri merupakan hasil perjuangan reformasi 1998. “Polri berada langsung di bawah Presiden adalah buah dari reformasi, sehingga saya tidak sepakat dengan wacana ini,” tegas Tito. [fw/em]

error: Content is protected !!