MAKASSAR—Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%, menjadi Rp3.657.527 Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 11 Desember 2024, dalam rapat pimpinan di Kantor Gubernur Sulsel. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.
Penetapan UMP Sulsel 2025 merujuk pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 dan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja. Dengan kenaikan Rp223.229 dibandingkan UMP 2024, langkah ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulsel juga telah ditetapkan untuk beberapa sektor unggulan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Sektor Pertambangan dan Penggalian mencatat nilai tertinggi sebesar Rp3.766.980, diikuti sektor Pengadaan Listrik, Gas, dan Air Panas sebesar Rp3.748.965, serta sektor Industri Makanan sebesar Rp3.694.102.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, yang mewakili Penjabat Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa penyesuaian upah minimum ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Presiden sebelumnya mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan penguatan jaringan pengaman sosial.
“Upah minimum adalah jaringan pengaman sosial penting, terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Jayadi.
Ia menambahkan bahwa proses perumusan UMP Sulsel 2025 dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, serta pakar akademisi. Penetapan ini juga berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 yang menjadi acuan nasional.
Menurut Jayadi, formulasi UMSP juga dirancang dengan memperhatikan karakteristik sektor tertentu yang memiliki risiko kerja tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu. “Pendekatan ini memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi tanpa mengorbankan keberlanjutan usaha di sektor terkait,” jelasnya.
Penetapan UMP dan UMSP Sulsel tahun 2025 mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena prosesnya yang kondusif. “Sinergi antara pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, dan serikat buruh menjadi kunci keberhasilan ini,” ungkap Jayadi.
Ia juga menyampaikan optimisme bahwa kondisi hubungan industrial yang harmonis di Sulsel akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Hadir dalam acara tersebut, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel, sejumlah kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, anggota Dewan Pengupahan Sulsel, serta anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Sulsel. Perwakilan Disnakertrans kabupaten/kota lainnya juga mengikuti acara secara virtual.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Sulawesi Selatan untuk terus berkembang sebagai salah satu pusat ekonomi strategis di Indonesia. (*/4dv)

















