PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • Menagih Amanah Negara sebagai Perisai di Tengah Petaka Asap Karhutla • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • HUT ke-419 Makassar, Diskominfo Siapkan Dua Penghargaan untuk OPD dan Masyarakat • Menagih Amanah Negara sebagai Perisai di Tengah Petaka Asap Karhutla • DPRD Makassar Perkuat Sinergi dengan Polda Sulsel dan Polrestabes Jaga Kamtibmas • Gubernur Sulsel Larang ASN hingga Pelajar Gunakan Vape, Bupati dan Wali Kota Diminta Bertindak • Kemnaker Tetapkan Ketentuan BSU 2026, Pekerja Berhak Terima Bantuan Rp900 Ribu • Kembangkan Talenta Era AI, 80% Karyawan DBS Gunakan iGrow •
Makassar

Aksi Unjuk Rasa di Polsek Manggala: Klarifikasi Penangguhan Penahanan Tersangka Penganiayaan

964
×

Aksi Unjuk Rasa di Polsek Manggala: Klarifikasi Penangguhan Penahanan Tersangka Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Aksi Unjuk Rasa di Polsek Manggala: Klarifikasi Penangguhan Penahanan Tersangka Penganiayaan
Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Barisan Mahasiswa Rakyat Bersatu (BMRS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polsek Manggala, Senin (3/2/2025). Aksi ini terkait dengan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus penganiayaan.

MAKASSAR—Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Barisan Mahasiswa Rakyat Bersatu (BMRS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polsek Manggala, Senin (3/2/2025). Aksi ini terkait dengan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus penganiayaan.

Koordinator Aksi, Aan Saputra memimpin sekitar sepuluh mahasiswa dalam aksi tersebut. Mereka menyampaikan tuntutan klarifikasi terkait penangguhan penahanan. Perwakilan pengunjuk rasa kemudian diterima oleh Waka Polsek AKP Widodo dan Kanit Reskrim Iptu Hasrul di teras mapolsek.

Perwakilan pengunjuk rasa yang juga mewakili keluarga pelapor menyampaikan kekhawatiran bahwa penangguhan ini membuat para pelaku bebas dan terhindar dari proses hukum.

Menanggapi hal ini, Iptu Hasrul menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini masih berjalan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian akan terus menginformasikan perkembangan kepada pelapor melalui SP2HP. Ia juga menegaskan, penangguhan penahanan telah sesuai dengan undang-undang.

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’Longan membenarkan adanya aksi unjuk rasa tersebut. Ia menjelaskan jika penangguhan diberikan karena orang tua tersangka mengajukan permohonan agar anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan.

“Kami pun sudah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan, yang berarti penyidikan tetap berjalan, ke 4 tersangka wajib lapor dua kali seminggu dan tetap dalam pengawasan kami. Jika mereka melakukan pelanggaran lagi, maka penangguhan akan dicabut dan mereka akan kembali ditahan,” tegas Kompol Semuel.

Kapolsek menambahkan, penangguhan ini bukan berarti para tersangka bebas dari proses hukum. Ini adalah hak tersangka yang masih memiliki tanggung jawab akademik dan memenuhi syarat formil. Ia juga menegaskan akan bertindak tegas jika kesempatan ini disalahgunakan.

Setelah mendapat penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Manggala, para pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com