MAKASSAR—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 di Hotel Claro, Rabu (5/3/2025).
Forum ini menjadi upaya awal penyusunan dokumen penting yang akan menjadi pedoman pembangunan Kota Makassar selama lima tahun mendatang, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Munafri Arifuddin dalam sambutannya menekankan bahwa perencanaan pembangunan adalah proses menentukan kebijakan masa depan yang harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
“Perencanaan Pembangunan Daerah adalah proses untuk menentukan kebijakan masa depan dengan melibatkan berbagai unsur, demi pemanfaatan sumber daya yang ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Munafri.
Penyusunan RPJMD Kota Makassar ini juga harus selaras dengan kebijakan nasional, khususnya Asta Cita yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
“Dokumen RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah harus mencerminkan komitmen daerah dalam mendukung pencapaian Asta Cita, termasuk pemajuan ekonomi, pemerataan pembangunan, penguatan ketahanan nasional, dan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Munafri memperkenalkan visi pembangunan Kota Makassar, yaitu “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan”, yang dijabarkan ke dalam tujuh misi pembangunan.
Selain itu, ia juga memaparkan Program Unggulan Sapta Mulia yang dirancang untuk memberikan dampak sosial dan ekonomi langsung kepada masyarakat. Program ini mencakup berbagai inisiatif seperti gratis seragam sekolah, gratis iuran sampah, dan pembangunan stadion bertaraf internasional.
Munafri menekankan bahwa forum konsultasi publik ini adalah bagian penting dari proses perencanaan pembangunan yang partisipatif. Masukan dan saran dari masyarakat serta pemangku kepentingan akan dirumuskan dalam Berita Acara Kesepakatan.
Wali Kota juga berpesan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Perusahaan Daerah untuk aktif terlibat dalam setiap tahapan penyusunan RPJMD, dan memastikan bahwa setiap rencana kegiatan prioritas dapat diukur dampaknya bagi masyarakat. (*/4dv)













