PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut KemitraanPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Menkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganJufri Rahman: Ekonomi Sulawesi Tak Bisa Tumbuh Sendiri-sendiriNakes Liukang Kalmas Diminta Disiplin, Jasa Medis Dibayar Berdasarkan Kinerja30 Tahun Berselang, Purnawirawan Polsekta Panakkukang Kembali Rajut Kemitraan
Hukum

Tersangka Kericuhan dan Pembakaran di Makassar Bertambah Jadi 53 Orang

936
×

Tersangka Kericuhan dan Pembakaran di Makassar Bertambah Jadi 53 Orang

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kericuhan dan Pembakaran di Makassar Bertambah Jadi 53 Orang
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Dir Krimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

MAKASSAR—Jumlah tersangka dalam kasus kericuhan unjuk rasa yang berujung pada pembakaran, perusakan, pencurian, hingga penganiayaan di Kota Makassar dan beberapa daerah lain di Sulawesi Selatan terus bertambah. Hingga Selasa (16/9/2025), Polda Sulsel menetapkan 53 orang sebagai tersangka.

Konferensi pers digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.

“Jumlah tersangka saat ini mencapai 53 orang, terdiri dari 42 dewasa dan 11 anak di bawah umur. Proses pengembangan perkara terus dilakukan dan kami pastikan semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Didik.

Para tersangka berasal dari berbagai lokasi kerusuhan. Di kantor DPRD Provinsi Sulsel, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya terkait perusakan di Kejaksaan Tinggi, sementara di DPRD Kota Makassar ada 18 orang, terdiri dari 14 pelaku perusakan dan pembakaran serta 4 pelaku pencurian. Dua orang juga ditangkap dalam kasus kericuhan di kantor DPRD Palopo.

Selain itu, ada satu orang tersangka kasus penghasutan melalui media sosial, tiga tersangka penganiayaan terhadap driver ojek online di depan Kampus UMI, empat tersangka pembakaran pos polisi di Fly Over dan Alauddin, serta sepuluh tersangka pembobolan ATM Bank Sulselbar di area DPRD Makassar.

Dari kasus ATM, polisi mengungkap para pelaku menggunakan gurinda, linggis, hingga genset kecil untuk membongkar mesin yang berisi Rp320 juta. Uang hasil curian dibagi rata, masing-masing sekitar Rp15 hingga Rp20 juta, lalu digunakan untuk membeli laptop, sepatu, radiator, hingga melunasi cicilan motor. Barang bukti yang ditampilkan termasuk satu unit bajaj yang dipakai mengangkut boks ATM.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, mulai dari batu, balok, besi, sepeda motor, telepon genggam, hingga satu unit mesin ATM berikut uang tunai Rp36,9 juta dan peralatan untuk membobolnya.

Untuk 11 anak di bawah umur yang terlibat, polisi memberikan perlakuan khusus sesuai aturan perlindungan anak. Sebagian dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, sebagian di Dinas Sosial, dan dua orang dikembalikan ke orang tua.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, 170, 406, 363, 480 KUHP, hingga pasal dalam UU ITE dan UU Perlindungan Anak.

Polda Sulsel berkomitmen akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Kasus ini masih berlanjut, kami dalami kemungkinan adanya pelaku lain. Kami juga berharap dukungan masyarakat agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Didik. (*)

Tersangka Kericuhan dan Pembakaran di Makassar Bertambah Jadi 53 Orang
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si, bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Dir Krimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com