Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

Pengembangan Kasus Kerusuhan Makassar, Kini Polisi Tetapkan 53 Tersangka

761
×

Pengembangan Kasus Kerusuhan Makassar, Kini Polisi Tetapkan 53 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pengembangan Kasus Kerusuhan Makassar, Kini Polisi Tetapkan 53 Tersangka
Konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dir Krimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, serta jajaran Reskrim, mengungkapkan bahwa jumlah tersangka terus bertambah. Dari total tersebut, 43 orang adalah dewasa dan 11 lainnya masih anak-anak.

MAKASSAR—Kasus kerusuhan di Kota Makassar yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar terus bergulir. Hingga kini, polisi telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Dir Krimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, serta jajaran Reskrim, mengungkapkan bahwa jumlah tersangka terus bertambah. Dari total tersebut, 43 orang adalah dewasa dan 11 lainnya masih anak-anak.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

“Perkara ini terus berkembang. Ada beberapa TKP baru yang kami ungkap, mulai dari penganiayaan driver ojek online, perusakan pos polisi, hingga pencurian di ATM,” jelas Kombes Didik.

Rinciannya, tiga tersangka terkait penganiayaan driver ojol, empat tersangka perusakan pos polisi, satu tersangka penghasutan melalui Undang-Undang ITE, serta sepuluh tersangka pencurian di ATM Bank Sulselbar. Sementara untuk kasus pembakaran DPRD Sulsel tercatat 14 tersangka, pengrusakan di Kejaksaan Tinggi dua tersangka, dan perusakan serta pembakaran DPRD Makassar sebanyak 18 tersangka, termasuk empat pelaku pencurian.

Untuk 11 tersangka anak-anak, polisi memberi perlakuan khusus sesuai aturan. Mereka dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar, lima di Dinas Sosial, dan dua dikembalikan ke orang tua.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menambahkan, polisi juga memajang sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit bajaj yang digunakan untuk mengangkut box ATM hasil curian.

Dari penyidikan, terungkap bahwa pembongkaran ATM DPRD Makassar yang berisi Rp320 juta dilakukan dengan alat berat seperti gurinda, genset kecil, dan linggis. Uang hasil curian dibagi ke sekitar 20 orang dengan nominal Rp15 juta hingga Rp20 juta per orang, kemudian dipakai untuk membeli laptop, sepatu, radiator, hingga melunasi cicilan motor.

“Pelaku datang bukan lagi untuk berunjuk rasa. Mereka tidak membawa spanduk ataupun tuntutan, tapi membawa alat untuk membongkar ATM,” tegas Arya Perdana.

Polda Sulsel berharap dukungan masyarakat agar penanganan kasus ini berjalan lancar sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di Sulawesi Selatan. (4r5/Ag4ys)

error: Content is protected !!