Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Gawat, HIV/AIDS Meningkat di Sulsel Akibat Liberalisasi Seksual!

846
×

Gawat, HIV/AIDS Meningkat di Sulsel Akibat Liberalisasi Seksual!

Sebarkan artikel ini
Agustina Eka Wardani (Aktivis Dakwah dan Pemerhati Sosial)
Agustina Eka Wardani (Aktivis Dakwah dan Pemerhati Sosial)

OPINIInnalillahi wainna ilaihi roji’un, Kota Makassar menempati urutan pertama bagi penderita HIV/AIDS terbanyak se-Sulawesi Selatan. Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Dinkes Sulsel) mencatat 1.214 kasus Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) periode Januari-Agustus 2025. Horornya, 572 kasus akibat praktik menyimpang lelaki seks lelaki (LSL).

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ishaq Iskandar mengatakan jumlah kematian akibat penyakit menular ini hingga Agustus 2025 sebanyak 394 orang. (detik.com/19/09/2025)

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Liberalisasi Seksual, Penyebab Utama Meningkatnya Angka HIV/AIDS

Selain perilaku seks bebas, meningkatnya penularan penyakit HIV/AIDS disebabkan karena pemakaian jarum suntik secara ilegal oleh pelaku penyalahgunaan narkoba.

Mengapa bisa terjadi aktivitas seks bebas ataupun aktivitas seksual menyimpang yang dilakukan oleh sesama jenis? Tidak lain diakibatkan oleh pemahaman masyarakat bahwa hal tersebut legal karena dijamin oleh HAM.

Inilah buah dari budaya liberalisasi pergaulan di tengah-tengah masyarakat yang sekuler. Mereka menganggap perbuatan tersebut adalah hak setiap individu, boleh dilakukan atas dasar suka sama suka, dan boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak lain atau tidak terjadi kekerasan terhadap salah satu pihak. Padahal sudah jelas, perbuatan tersebut melanggar norma, adat dan aturan agama.

Omong Kosong HAM

Hak asasi manusia (HAM) selama ini acapkali menjadi alibi terkuat untuk menepis stigma terhadap perilaku liberalisasi seksual dan L687. Seks bebas (liberalisasi seksual) diposisikan sebagai aspek individualisme yang menjadi jargon besar pemikiran sekuler yang lahir dari ideologi kapitalisme.

Demikian halnya L687, para pelaku dan pembelanya selama ini mati-matian mencari celah untuk memperjuangkan nasib L687 yang konon selalu tersingkir dan terdiskriminasi oleh masyarakat umum. Tidak heran, mayoritas negara maju pengasong sekularisme pun ramai-ramai melegalkan pernikahan sesama jenis demi tunainya kebebasan berperilaku yang tidak lain adalah salah satu pilar sistem demokrasi, sistem yang mewadahi penerapan kapitalisme.

Sebelumnya, kasus HIV/AIDS adalah data yang selalu disembunyikan agar pelaku L687 mendapatkan ruang dalam tata pergaulan normal di tengah masyarakat. Namun ternyata data itu kini tak dapat ditutupi lagi. Padahal, keberadaan mereka sejatinya adalah racun yang sangat menghancurkan masyarakat. Terbukti dengan lonjakan angka HIV/AIDS didominasi oleh seks sesama pria.

Kapitalisme Sekuler Tidak Akan Mampu Menyelesaikan Penularan HIV/AIDS

Penularan HIV/AIDS mustahil dihentikan ketika negara tidak punya perangkat untuk mencegah dan memutus mata rantai penularannya.

Sumber permasalahannya adalah regulasi yang digunakan justru mengacu pada sumber permasalahan, yaitu diadopsinya pemahaman Kapitalisme Sekuler yang memberi ruang terhadap perilaku liberalisasi seksual, baik heteroseksual terlebih lagi homoseksual. Peningkatan perilaku seksual liberal tentu tidak terjadi secara massif jika pelaku merasa tidak aman dalam mengekspresikan perilakunya terutama perilaku seksual menyimpang (L687).

Pemahaman kapitalisme sekuler membuahkan regulasi peraturan yang ada tidak mengandung undang-undang untuk menjadikan perilaku tersebut tergolong ke dalam tindakan kriminal. Inilah yang memberi ruang terhadap para pelaku liberalisme seksual merasa aman dalam mengekspresikan perilakunya.

Alhasil, menyelesaikan permaslahan HIV/AIDS dalam wadah Kapitalisme sekuler ibarat mencincang air. Berharap agar terjadi penurunan kasus, malah yang didapatkan adalah lonjakannya. Padahal, HIV/AIDS adalah penyakit menular yang mematikan.

Aturan Islam Tegas Melarang Penyimpangan Seksual

Islam memiliki aturan tegas perihal seks bebas dan L687. Pembangkangan manusia pada aturan Allah telah menyebabkan kebebasan berperilaku tumbuh subur, khususnya dalam naungan payung individualisme yang terjamin oleh sistem demokrasi dan kapitalisme dengan aturan sekuler yang menjadi pelumasnya.

Jika mayoritas kasus HIV/AIDS tersebab oleh liberalisasi seksual terutama oleh pasangan sesama jenis, lihatlah bahwa Islam sungguh telah menyediakan aturan mengenai haramnya hubungan sesama jenis.

Islam juga mengharamkan seks bebas dengan lawan jenis. Islam bahkan telah menutup pintu-pintu menuju liberalisasi seksual (zina), seperti pergaulan bebas (dengan lawan jenis maupun sejenis), bercampur baur dengan lawan jenis (ikhtilat), dan berdua-duaan antara lawan jenis tanpa disertai mahram (khalwat). Ini semua merupakan regulasi yang dapat mencegah terjadinya liberalisasi seksual.

Kemudian upaya selanjutnya yang terdapat dalam Islam adalah memberi sanksi yang mengandung efek jera. Seperti hukum cambuk bagi pelaku zina yang belum menikah dan rajam bagi pelaku zina yang sudah menikah, hukuman mati bagi pelaku L687, sehingga kasus perselingkuhan atau yang saat ini lebih dikenal dengan istilah pelakor pun akan terselesaikan sebab banyak kasus ibu rumah tangga dan anak yang tertular HIV/AIDS disebabkan perilaku liberalisasi seksual. Semua perilaku tersebut, dalam pandangan Islam tergolong ke dalam tindakan kriminal.

Allah Taala berfirman, “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur [24]: 2).

Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang menjumpai orang yang melakukan perbuatan homoseksual seperti kelakuan kaum Luth, maka bunuhlah keduanya (pelaku dan objeknya).” (HR Ahmad dan Abu Daud).

Dengan ditutupnya pintu-pintu perzinahan dan pengadopsian sistem sanksi dalam Islam, maka liberalisasi seksual dapat dihentikan dan penurunan angka HIV/AIDS serta penghentian penularannya sangat mungkin dilakukan.

Hanya saja, perangkat aturan tegas yang berasal dari Islam ini sangat sulit bahkan mustahil untuk diterapkan dalam wadah yang mengandung paham kebebasan seperti dalam Kapitalisme sekuler saat ini. Karena sudut pandangnya terhadap permasalahan saat ini justru bertentangan.

Regulasi Islam hanya dapat diterapkan dalam wadah perangkat hukum yang memiliki sudut pandang sama, yaitu sudut pandang halal dan haram sesuai aturan Sang Pencipta manusia, kehidupan dan alam semesta. Wallahua’lam biasshowab. (*)

 

Penulis: Agustina Eka Wardani (Aktivis Dakwah dan Pemerhati Sosial)

 

***

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!