GOWA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Gowa menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa kasus uang palsu, Annar Sampetoding, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/10/2025).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka. Usai mendengar putusan, Annar yang dikenal sebagai seorang politikus, langsung menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
“Saya mengajukan banding, Yang Mulia,” ucap Annar setelah berkoordinasi singkat dengan kuasa hukumnya di ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa, Jamaluddin SH yang akrab disapa Om Betel, menegaskan pihaknya segera mengajukan banding resmi.
“Setelah melihat jalannya persidangan dan berdiskusi dengan Annar serta istrinya, kami sepakat untuk banding,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jamaluddin menilai kliennya bukan aktor utama dalam kasus ini. “Intinya, Sahruna dan Jon yang menyalahgunakan percetakan. Kami berkeyakinan Annar bukan otak kasus ini, karena itu kami banding,” tegasnya.
Sidang putusan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya. Namun, di ruang sidang jaksa penuntut umum juga menyatakan akan mengajukan banding. (70n/Ag4ys)















