Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
×
Advertisement
Opini

Imbas Kapitalisme, Air Pegunungan Hanya Di Iklan

753
×

Imbas Kapitalisme, Air Pegunungan Hanya Di Iklan

Sebarkan artikel ini
Ma’wah (Aktivis Muslimah)
Ma’wah (Aktivis Muslimah)

OPINI—Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah turut menyoroti maraknya pemberitaan terkait dugaan penggunaan air tanah dalam pada produk air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua. Dugaan ini dinilai tidak sesuai dengan klaim iklan yang menyebutkan sumber air berasal dari mata air pegunungan. (Mediaindonesia.com, 25 Oktober 2025).

Polemik ini mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyani, melakukan inspeksi mendadak ke PT Tirta Investama (Aqua) Pabrik Subang. Hasil sidak yang viral di media sosial itu mengungkap bahwa air kemasan Aqua ternyata berasal dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana yang sering tergambar dalam iklan.

“Saya sempat mengira Aqua memanfaatkan air dari mata air pegunungan, namun kenyataannya berbeda,” ujar Dedi. (Tempo & Mediaindonesia.com, 23–24 Oktober 2025).

Pakar hidrogeologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Lombok M. Hutasoit, kemudian memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa istilah air pegunungan dalam industri AMDK tidak selalu berarti air yang muncul di permukaan, melainkan air dari sistem akuifer bawah tanah yang terbentuk dari proses alami peresapan air hujan di kawasan pegunungan. (Mediaindonesia.com, 23 Oktober 2025).

Meski demikian, persoalan ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap potensi pencemaran dan kerusakan ekologis. Pengambilan air tanah dalam secara berlebihan bisa memicu penurunan muka air tanah, menghilangkan sumber mata air alami, dan meningkatkan risiko amblesan tanah. Ironisnya, di sekitar kawasan pabrik, masyarakat justru kesulitan mendapatkan air bersih, terutama saat musim kemarau.

Kasus serupa bukan hal baru. Beberapa daerah seperti Klaten (Jawa Tengah), Sukabumi (Jawa Barat), dan Pasuruan (Jawa Timur) juga mengalami kekurangan air bersih akibat eksploitasi air tanah oleh perusahaan besar.

Fenomena ini memperlihatkan wajah nyata sistem ekonomi kapitalis, di mana kebebasan kepemilikan dan orientasi keuntungan lebih diutamakan ketimbang kepentingan publik.

Dalam sistem kapitalisme, regulasi sering kali lemah dalam membatasi eksploitasi sumber daya alam. Kepemilikan dianggap sebagai hak individu yang dapat dimanfaatkan untuk meraih kesejahteraan, padahal kenyataannya justru menguntungkan para pemodal.

Dengan kekuasaan dan uang, mereka mampu menguasai sumber mata air yang seharusnya menjadi milik rakyat. Air pun berubah menjadi komoditas mahal, sementara warga sekitar hanya menjadi penonton yang kehausan di tengah kelimpahan.

Tak jarang, masyarakat miskin harus membeli air galon untuk kebutuhan sehari-hari, sementara perusahaan besar bebas mengekstraksi air tanah dalam jumlah besar untuk dijual kembali. Ini adalah bukti nyata dampak tata kelola kapitalistik yang abai terhadap keadilan sosial dan keseimbangan lingkungan.

Namun, mengapa kapitalisasi air tetap dibiarkan? Jawabannya ada pada sistem ekonomi kapitalistik yang menjadikan segala sumber daya, termasuk air sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan. Regulasi pun dibuat untuk memuluskan kepentingan korporasi. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta peraturan turunannya, misalnya, membuka ruang bagi BUMN, BUMD, koperasi, dan badan usaha swasta untuk berpartisipasi dalam penyediaan air minum.

Alih-alih dikelola langsung oleh negara untuk kepentingan rakyat, sumber daya air malah dibagi-bagi kepada pihak swasta. Rakyat tak mendapat manfaat, justru menanggung dampak kerusakannya. Pemerataan akses air bersih pun semakin jauh dari kenyataan.

Islam Menjawab: Air adalah Kepemilikan Umum

Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur urusan ibadah, tetapi juga tata kelola sumber daya alam, termasuk air. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Hadis ini menegaskan bahwa air adalah milik bersama, bukan hak individu atau korporasi. Imam As-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth menjelaskan bahwa kepemilikan umum seperti air, padang rumput, dan api harus dikelola oleh negara, dengan hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Dalam pandangan Islam, privatisasi dan komersialisasi sumber air adalah tindakan yang dilarang. Negara wajib mengelola dan menjamin ketersediaan air bagi seluruh rakyatnya, tanpa diskriminasi dan tanpa menjadikannya sumber keuntungan. Swasta boleh terlibat hanya dalam hal teknis, dan tetap berada di bawah kendali penuh negara.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam (khalifah) itu laksana penggembala, dan hanya dia yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, negara berkewajiban memastikan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk air, terpenuhi secara adil dan merata. Dengan penerapan sistem Islam, air tidak akan menjadi komoditas bisnis, melainkan berkah yang dikelola untuk kemaslahatan seluruh umat manusia. (*)

 

Penulis: Ma’wah (Aktivis Muslimah)

 

 

***

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com