Advertisement - Scroll ke atas
Hukum

Polrestabes Makassar Musnahkan 20 Kilogram Narkotika, Kapolda Sulsel Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba

879
×

Polrestabes Makassar Musnahkan 20 Kilogram Narkotika, Kapolda Sulsel Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Makassar Musnahkan 20 Kilogram Narkotika, Kapolda Sulsel Tegaskan Perang Total terhadap Narkoba
Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama November 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman apel Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, SH., M.H.

MAKASSAR—Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama November 2025. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman apel Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, SH., M.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala BNN Provinsi Sulsel Brigjen Pol Budi Sajidin, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, SH., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH., SIK., M.Si., Kajari Makassar Andi Panca Sakti, serta Ketua DPRD Kota Makassar Supratman.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kapolda Sulsel menyebut, sepanjang tahun 2025, jajaran Polda Sulsel telah mengungkap 2.531 kasus narkotika dengan 3.815 tersangka. Dari pengungkapan itu, disita barang bukti berupa sabu seberat 125 kilogram, ekstasi 19.791 butir, obat-obatan terlarang 59.000 butir, dan ganja seberat 8,7 kilogram.

Sementara khusus untuk November 2025, Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram narkotika dengan rincian 13 kilogram sabu, 1 kilogram tembakau sintetis, dan 6 kilogram obat-obatan terlarang. Total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp16,2 miliar dengan potensi penyelamatan hingga 177 ribu jiwa. Polisi juga mengamankan 100 tersangka dari 59 laporan polisi.

“Sabu asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang, tembakau sintetis 1 mililiter untuk 10 orang, dan obat 1 butir untuk 1 orang. Dengan pengungkapan ini, potensi penghematan biaya rehabilitasi mencapai Rp1,4 triliun,” ungkap Irjen Pol Djuhandani.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi para pelaku mulai dari 6 tahun hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kapolda menegaskan, perang terhadap narkoba akan terus dilakukan secara masif di semua jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polres. “Kami ingin menjadikan Makassar dan Sulawesi Selatan benar-benar dalam situasi kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen menjadikan Sulawesi Selatan sebagai daerah yang tidak ramah bagi pelaku kejahatan, khususnya narkoba. “Makassar dan Sulawesi Selatan harus menjadi tempat yang paling aman bagi masyarakat, tapi paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan,” pungkasnya. (4r5/Ag4ys)

error: Content is protected !!