OPINI—Air adalah sumber kehidupan. Tanpa air, tidak ada tumbuhan yang tumbuh, tidak ada hewan yang hidup, dan manusia pun tidak akan bertahan lama. Namun, di tengah melimpahnya sumber daya alam yang Allah SWT anugerahkan, manusia justru menghadapi krisis air bersih yang semakin parah.
Ironisnya, bukan karena air benar-benar habis, tetapi karena air telah dikapitalisasi dijadikan komoditas yang diperjualbelikan, bukan lagi hak dasar manusia.
Namun setelah terjadinya kunjungan oleh Dedi Mulyadi selaku Gubernur Provinsi Jawa Barat pada hari Senin 20 Oktober 2025 ke Perusahaan Air bermerek AQUA terjadi hal yang mengejutkan.
Beberapa poin penting dalam kunjungan tersebut ia menyoroti bahwa sumber air yang dipakai perusahaan ternyata berasal dari sumur bor atau akuifer dalam, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim. Ia kemudian menekankan perlunya transparansi dalam iklan dan produk yang mengklaim “mata air pegunungan”.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, segala sesuatu dinilai berdasarkan keuntungan materi. Air yang seharusnya menjadi milik bersama, kini dikuasai oleh korporasi besar. Perusahaan membeli hak pengelolaan air dari negara, lalu menjualnya kembali kepada masyarakat dengan harga yang tidak murah.
Akibatnya, rakyat miskin kesulitan mengakses air bersih, sementara segelintir orang meraup keuntungan besar.
Kebijakan privatisasi air di berbagai negara telah menunjukkan dampak buruknya. Tarif air melonjak, akses masyarakat menurun, dan kualitas layanan sering kali memburuk. Ketika air dikuasai oleh segelintir pihak, hak hidup manusia menjadi tergantung pada kemampuan membayar, bukan lagi pada keadilan dan kebutuhan.
Pandangan Islam tentang Kepemilikan Air
Islam memiliki pandangan yang tegas mengenai air. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa air adalah milik umum (milkiyah ‘ammah), bukan milik individu atau korporasi. Negara dalam sistem Islam berkewajiban mengelola dan mendistribusikan air untuk kemaslahatan seluruh rakyat, bukan menyerahkannya kepada pihak swasta. Negara juga harus memastikan akses air bersih gratis atau terjangkau bagi semua warga, tanpa diskriminasi.
Islam sebagai Solusi Hakiki
Islam bukan hanya agama spiritual, tetapi juga sistem hidup yang lengkap. Dalam Khilafah Islamiyah, pengelolaan sumber daya alam diatur berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Negara bertindak sebagai pengelola (ra’in) yang memastikan distribusi air merata dan berkeadilan. Pendapatan dari pengelolaan sumber daya umum seperti air tidak masuk ke kantong individu, tetapi ke Baitul Mal untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan penerapan hukum Islam secara kaffah, privatisasi air tidak akan terjadi. Air akan kembali menjadi hak bersama, bukan komoditas.
Inilah bukti bahwa hanya Islam yang mampu memberikan solusi hakiki atas problem kapitalisasi sumber daya. Air adalah amanah Allah untuk seluruh makhluk, bukan barang dagangan.
Ketika manusia mengabaikan aturan Sang Pencipta dan tunduk pada sistem kapitalisme, maka ketidakadilan dan krisis akan terus berulang.
Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa Islam adalah solusi bukan hanya untuk masalah spiritual, tetapi juga untuk tata kelola kehidupan, termasuk pengelolaan air.
Air adalah kehidupan, dan Islam adalah jalan untuk menjaganya agar tetap menjadi berkah bagi seluruh manusia. (*)
Penulis:
Masyita, S.Pd., M.M
(Praktisi Pendidikan)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.














