Memuat Ramadhan...
BMKG
Memuat data BMKG...
LIVE
Opini

Tambang Emas Milik Umat, Tidak Boleh Dikelola Swasta

1640
×

Tambang Emas Milik Umat, Tidak Boleh Dikelola Swasta

Sebarkan artikel ini
Murni Supirman (Aktivis Muslimah)
Murni Supirman (Aktivis Muslimah)

OPINI—Baru-baru ini Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi 17 terduga pelaku tambang emas ilegal (illegal mining) di areal konsesi PT Kalla Arebamma, Kecamatan Rampi, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Menurut Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, penindakan ini tak hanya menyasar para penambang liar, tetapi juga mereka dari kalangan pemodal dan penadah yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut.

Sebab disinyalir para terduga menggunakan modus dengan menghasut dan memprovokasi masyarakat adat agar menolak kehadiran PT Kalla Arebamma, yang merupakan pemegang izin eksplorasi tambang emas yang sah.

Mereka sempat menggelar aksi unjuk rasa pada 29 juli 2025 dengan membawa narasi palsu seolah-olah untuk melindungi hak ulayat masyarakat adat. Padahal, tujuan utama aksi tersebut adalah melindungi aktivitas tambang ilegal yang limbahnya telah menimbulkan pencemaran lingkungan hingga kematian ternak warga.(ideatimes.id)

Terlepas dari adanya penangkapan terduga pelaku tambang emas ilegal yang memang patut diapresiasi, namun ada beberapa hal yang perlu dikaji hingga kita harus mendudukan masalah ini dari sudut padang berbeda yakni boleh atau tidaknya aktifitas menambangan ini dilakukan di wilayah Rampi Luwu Utara.

Adanya tambang emas ilegal yang ada di Rampi menjadi bukti bahwa ada praktik pelanggaran dalam mengeksploitasi SDA di Luwu Utara yang harus di telusuri sejauh mana aktifitas tersebut mempengaruhi kehidupan masyarakat di sana.

Sebab, sebuah tambang sekalipun itu legal dimata hukum terkadang dalam sistem ekonomi kapitalis hari ini, aktifitas serupa selalu menimbulkan kerusakan lingkungan terlebih kebanyakan pengelola tambang hanya fokus pada keuntungan tanpa melihat dampak kedepannya.

Mengingat penolakan yang selama ini dilakukan oleh masyarakat berfokus pada upaya agar lingkungan alam yang mereka tinggali selama puluhan tahun tidak rusak dan tercemar. Aksi penolakan tersebut adalah upaya masyarakat untuk menjaga wilayahnya dari ancaman kerusakan alam.

Sayangnya respon pemerintah justru memberi peluang bagi swasta untuk mengelola tambang emas tersebut dengan dalih agar wilayah Rampi bisa maju dan berkembang. Sebab wilayah ini dianggap tertinggal dan tidak akan bisa maju jika kesempatan memberi akses perusahaan tidak dimanfaatkan. Sebagaimana yang disampaikan oleh wakil bupati Luwu Utara Bapak Jumail Mappile.

Menurut beliau keberadaan investor di daerah tertinggal seperti Rampi harus dilihat sebagai peluang percepatan pembangunan. Ia menekankan pentingnya keterbukaan masyarakat terhadap perubahan. (ideatimes.id)

Meski demikian, bukan berarti hal tersebut dijadikan alasan utama untuk memberi izin perusahaan swasta untuk mengeksplorasi. Karena hak eksplorasi itu ada pada negara yang berkewajiban mengelolanya. Sebab SDA berupa tambang adalah harta kepemilikan umum yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik.

Berbicara tentang wilayah tertinggal, sudah menjadi tugas penguasa membangun seluruh wilayah kekuasaannya tanpa membeda-bedakan wilayah tersebut. Baik di kota maupun di desa pembangunan fisik harusnya di samaratakan termasuk akses pendidikan, kesehatan, jalan yang rata dan pelayanan publik semua harus ada. Tentu dananya dari harta kepemilikan umum yang dikelola secara mandiri oleh negara.

Namun selama negara masih mengadopsi sistem kapitalisme liberal, maka persoalan tambang tidak pernah akan selesai dan yang diuntungkan hanya pemilik modal saja.

Pembukaan tambang emas yang ada di Rampi luwu utara mengindikasikan bahwa sistem ini memberi ruang untuk perusahaan swasta mengeksploitasi harta kepemilikan umat.

Inilah gambaran penerapan ekonomi kapitalisme yang tidak menempatkan tambang sebagai kepemilikan umum yang harus dikelola oleh negara yang seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat.

Dalam Sistem Ekonomi Islam, tambang yang jumlahnya terbatas atau hanya sedikit, maka individu boleh mengaksesnya, tetapi jika jumlahnya tidak terbatas, maka yang harus mengelola adalah negara. Negara atau pemerintah tidak boleh memberikan hak pengelolaan tambang kepada pihak swasta karena SDA yang tidak terbatas masuk dalam kategori harta kepemilikan umum.

Untuk itu negara sepatutnya melihat dari sisi syariat bagaimana kedudukan pengolaan tambang dalam perspektif Islam. Dalam Islam, negara memiliki mekanisme tersendiri yang komprehensif dalam mengelola SDA.

Negara tidak serta merta melakukan penambangan tanpa perencanaan matang melalui penelitian dari para ahli. Yang jelas semua melalui konservasi alam terlebih dahulu lalu kemudian dari penelitian tersebut akan ditentukan mana wilayah yang bisa di akses, dan mana yang tidak.

Bahkan sekalipun negara nantinya akan mengeksplorasi tambang di sebuah wilayah, negara hanya akan mengambil sesuai kebutuhan tidak secara berlebihan, semua disesuaikan kadar kebutuhan negara. Tujuannya satu yakni untuk kemaslahatan umat. Wallahu’alam. (*)


Penulis:
Murni Supirman
(Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com