Advertisement - Scroll ke atas
Opini

Banjir Bandang dan Tanah Longsor: Salah Takdir atau Salah Pejabat?

546
×

Banjir Bandang dan Tanah Longsor: Salah Takdir atau Salah Pejabat?

Sebarkan artikel ini
Desy Safitri (Pemerhati Sosial)
Desy Safitri (Pemerhati Sosial)

OPINI—Musim hujan kembali tiba, dan hampir seluruh wilayah Indonesia diguyur hujan deras berhari-hari. Akibatnya, sejumlah daerah dilanda banjir bandang dan tanah longsor, termasuk Cilacap, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat (BBC, Jumat 28/11/2025).

Hingga hari ini, tim BNPB terus mengevakuasi korban. Khusus Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, jumlah korban meninggal telah mencapai 174 orang (CNN Indonesia, Jumat 28/11/2025). Angka ini baru dari tiga wilayah, belum termasuk daerah lain seperti Sulawesi Selatan, Jawa, dan Kalimantan yang juga terdampak.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Tragedi ini menjadi kenyataan pahit bagi masyarakat yang harus mengakhiri tahun dengan kehilangan harta benda, tempat tinggal, bahkan orang-orang terkasih. Kesedihan, kepiluan, hingga rasa frustrasi pun menghantui mereka yang menjadi korban.

Namun pertanyaannya: apakah semua ini semata-mata takdir Allah SWT? Atau ada jejak tangan manusia yang turut mempercepat datangnya bencana?

Faktanya, banjir bandang dan longsor bukan hanya fenomena alam yang terjadi begitu saja. Kerusakan lingkungan akibat ulah manusia (penebangan liar, penggundulan hutan, pembukaan lahan tanpa kontrol, dan eksploitasi mineral secara besar-besaran) berkontribusi besar dalam memperparah dampak bencana.

Banyak aktivitas tersebut dilakukan demi keuntungan segelintir elit, oligarki, atau pejabat yang terlibat dalam bisnis tambang dan konsesi lahan. Maka wajar jika publik mulai mempertanyakan: apakah ini takdir, atau akibat kelalaian pengelolaan lingkungan?

Dalam perspektif Islam, bencana dapat dipahami melalui dua dimensi.

Pertama, dimensi ruhiyah. Alam beserta seluruh isinya adalah ciptaan Allah SWT yang memiliki fungsi dan perannya masing-masing dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Pohon menyerap air dan mineral, gunung menyimpan sumber air dan menstabilkan tanah, sementara setiap elemen diciptakan dengan tujuan yang tidak sia-sia.

Ketika satu komponen rusak atau dihilangkan, maka terganggu pula keseimbangan alam. Bencana dalam konteks ini adalah konsekuensi dari sunnatullah (hukum alam yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta).

Kedua, dimensi siyasiyah. Karena setiap elemen alam memiliki peran penting, maka ada kewajiban bagi manusia dan negara untuk menjaga dan mengelolanya dengan benar. Tata kelola lingkungan seharusnya mencegah penebangan pohon demi keuntungan pribadi, melarang eksploitasi mineral secara serampangan, serta melindungi habitat satwa dan kawasan hutan.

Namun ketika keserakahan dibiarkan, air hujan kehilangan tempat resapannya dan mengalir deras ke permukiman. Tanah yang kehilangan penyangga pun mudah longsor saat curah hujan tinggi. Inilah hasil dari penggundulan hutan yang dilakukan tanpa kendali.

Sistem yang berlaku hari ini (kapitalisme) tidak memberikan prioritas pada tata kelola lingkungan. Dalam sistem ini, negara sering menjadi fasilitator bagi kepentingan pengusaha dan pemilik modal. Regulasi dibuat dan disesuaikan untuk membuka jalan bagi eksploitasi sumber daya alam.

Undang-undang direvisi demi melancarkan izin tambang atau pembukaan lahan, bahkan dengan imbalan yang berkaitan dengan kepentingan politik atau kampanye. Rakyat akhirnya menjadi pihak yang paling menderita.

Berbanding terbalik dengan itu, sistem Islam dalam naungan khilafah menerapkan tata kelola lingkungan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Pemimpin (khalifah) dipilih melalui baiat, bukan kampanye yang membutuhkan modal besar.

Karena itu, tidak ada kepentingan bisnis atau politik yang membebani kepemimpinan. Para pemimpin bertugas menjaga amanah dan mengurus rakyat semata-mata demi meraih ridha Allah SWT.

Dalam Islam, sumber daya alam merupakan milik umum yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk segelintir elit. Islam juga menegaskan larangan membuat kerusakan di darat maupun laut. Allah SWT telah menetapkan manusia sebagai khalifah di bumi (pemelihara, bukan perusak). Hal ini ditegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 30.

Ketika syariat Islam ditegakkan, pengelolaan alam berada dalam aturan yang jelas dan tegas. Islam hadir sebagai rahmatan lil’alamin (pembawa rahmat bagi seluruh alam) melindungi manusia sekaligus menjaga kelestarian bumi.

Maka, bencana ini bukan hanya soal takdir, tetapi juga peringatan agar manusia memperbaiki tata kelola, menghentikan kerusakan, dan kembali kepada aturan Allah SWT yang sempurna dan tidak mengandung cacat. (*)

Wallahu a’lam bish-shawab

 


Penulis:
Desy Safitri
(Pemerhati Sosial)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

error: Content is protected !!