MAKASSAR—Putusan praperadilan Nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar terkait penanganan perkara yang menjerat Ishak Hamzah dinilai belum mendapat respons serius dari kepolisian. Kuasa hukum pemohon menilai Polda Sulawesi Selatan bersikap pasif meski putusan pengadilan telah diterbitkan.
Penilaian tersebut disampaikan kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung, SH, CLA, yang menyoroti belum adanya kepastian hukum atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penahanan kliennya selama 58 hari.
Mediasulsel.com yang meliput aksi damai pada Senin lalu mendatangi Polda Sulsel untuk meminta hak jawab terkait persoalan tersebut, namun belum memperoleh kejelasan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulhan Efendy, SH., MH., saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya sedang bertugas di luar kantor.
“Saya acara latpraops. Untuk pemberitaan di humas dinda,” tulisnya singkat.
Pesan lanjutan dari awak Mediasulsel.com, termasuk pengiriman tautan berita dan video aksi damai, tidak mendapat respons lebih lanjut.
Di ruangan lain, staf Bidang Humas Polda Sulsel menyatakan Kabid Humas tidak berada di tempat dan akan mencoba memfasilitasi pertemuan di waktu lain.
Sementara itu, dari Polrestabes Makassar, Kasi Humas AKP Wahid yang dikonfirmasi Mediasulsel.com menyarankan pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur pengaduan internal.
“Jika ada kelalaian dalam penanganan perkara, silakan melapor ke Sie Propam Polres atau Bid Propam Polda,” ujarnya melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar terkait substansi putusan praperadilan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran HAM yang disampaikan pihak pemohon.
Kuasa hukum Ishak Hamzah, Andi Salim Agung, SH, CLA, kepada Mediasulsel.com, Rabu (17/12/2025), menyatakan pengaduan internal telah dilakukan, namun belum ada tindak lanjut yang jelas. Pihaknya berencana menggelar aksi lanjutan serta melaporkan persoalan ini ke Istana Presiden dan Komisi III DPR RI. (70n/Ag4ys)


















