MAKASSAR—Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro memimpin Upacara Pemberian Penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polda Sulsel di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Kamis (18/12/2025).
Upacara ini menjadi wujud penerapan prinsip reward and punishment secara tegas, objektif, dan transparan di lingkungan Polda Sulsel. Kegiatan tersebut diikuti Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri, para pejabat utama Polda Sulsel, serta personel gabungan.
Sebanyak 183 personel menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasi dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Penghargaan diberikan kepada 44 personel yang berhasil mengungkap kasus penculikan, penjualan, dan perdagangan anak.
Selain itu, 117 personel mendapat apresiasi atas keberhasilan mengungkap kasus pengrusakan, pembakaran, dan pencurian di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, serta Kantor Fungsional Bank BPD Sulselbar. Empat personel lainnya diapresiasi karena berhasil menyelamatkan aset Barang Milik Negara (BMN) Polri berupa asrama polisi milik Polda Sulsel.
Penghargaan juga diberikan kepada 14 personel yang mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta empat personel yang berhasil mengungkap kasus korupsi pengelolaan anggaran tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tana Toraja.
Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel penerima penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang ditunjukkan. Ia menegaskan, pemberian penghargaan merupakan bagian penting dari sistem manajemen kinerja Polri dan berpengaruh terhadap pembinaan karier personel.
“Penghargaan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa bangga, keteladanan, motivasi, serta meningkatkan kinerja personel, baik di bidang operasional maupun pembinaan,” ujar Djuhandhani.
Pada kesempatan yang sama, Polda Sulsel juga melaksanakan PTDH terhadap dua personel secara absentia karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana pencabulan. Kapolda menegaskan, keputusan PTDH diambil melalui proses panjang dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan penegakan disiplin.
Kapolda Sulsel mengajak seluruh personel menjadikan momentum ini sebagai refleksi untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, sejalan dengan nilai-nilai Program Presisi demi menjaga kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat. (4r5/Ag4ys)













