Advertisement - Scroll ke atas
Makassar

MPP Makassar Bikin Urus SKCK dan Perizinan Usaha Jadi Praktis dan Transparan

556
×

MPP Makassar Bikin Urus SKCK dan Perizinan Usaha Jadi Praktis dan Transparan

Sebarkan artikel ini
MPP Makassar Bikin Urus SKCK dan Perizinan Usaha Jadi Praktis dan Transparan
Sistem pelayanan terintegrasi yang diterapkan di MPP membuat proses perizinan yang sebelumnya identik dengan birokrasi berbelit menjadi lebih efisien. Masyarakat dan pelaku usaha cukup datang ke satu tempat untuk mengakses beragam layanan lintas instansi.

MAKASSAR—Transformasi pelayanan publik di Kota Makassar semakin dirasakan masyarakat. Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar menjawab kebutuhan warga akan layanan administrasi yang cepat, praktis, dan transparan. Berbagai urusan, mulai dari pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga perizinan usaha, kini dapat diselesaikan dalam satu lokasi tanpa harus berpindah-pindah kantor.

Sistem pelayanan terintegrasi yang diterapkan di MPP membuat proses perizinan yang sebelumnya identik dengan birokrasi berbelit menjadi lebih efisien. Masyarakat dan pelaku usaha cukup datang ke satu tempat untuk mengakses beragam layanan lintas instansi.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, H. Muhammad Mario Said, menegaskan bahwa MPP dirancang untuk memberikan kenyamanan sekaligus kepastian layanan kepada masyarakat. Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan publik terus menjadi komitmen Pemerintah Kota Makassar.

“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, dan modern. Dengan sistem terintegrasi, masyarakat bisa mengurus berbagai perizinan secara efisien. Kami juga memastikan tidak ada ruang bagi praktik gratifikasi maupun pungutan liar,” tegasnya dalam sebuah kesempatan belum lama ini.

Pelayanan MPP Makassar pun menuai respons positif dari warga. Rahmawati (32), warga Kecamatan Tamalate, mengaku puas saat mengurus SKCK. Ia menilai prosesnya tertib, cepat, dan didukung pelayanan petugas yang ramah.

“Pengurusannya sangat membantu. Tidak perlu bolak-balik, semuanya selesai dalam hitungan jam. Ini penting karena saya membutuhkan SKCK untuk melamar kerja,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Budi Santoso (45), pelaku usaha kuliner di kawasan Tanjung Bunga. Ia merasakan langsung kemudahan pengurusan izin usaha melalui MPP Makassar.

“Dulu urus izin terasa rumit karena harus ke banyak dinas. Sekarang cukup datang ke MPP, semua layanan ada di satu atap. Izin usaha saya selesai dalam satu hari. Ini sangat membantu pelaku UMKM,” katanya.

Mal Pelayanan Publik Makassar berlokasi di lantai dua Gedung Makassar Government Center, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang. Fasilitas ini melayani berbagai perizinan usaha, perizinan bangunan, serta layanan nonperizinan lainnya sebagai bagian dari upaya Pemkot Makassar meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan transparan. (R077/Ag4ys/4dv)

error: Content is protected !!