MAKASSAR—Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar, Muhammad Mario Said, mendampingi Wakil Wali Kota Makassar menghadiri Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Makassar, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Makassar tersebut mempertemukan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat komitmen peningkatan kepatuhan perlindungan tenaga kerja di Makassar.
Forum kolaboratif ini melibatkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, serta sejumlah instansi terkait dalam upaya memperluas cakupan jaminan sosial bagi pekerja formal maupun informal.
Dalam forum tersebut, berbagai strategi menjadi fokus pembahasan, mulai dari mekanisme pembayaran iuran, penanganan tunggakan, hingga perluasan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja.
Mario Said menegaskan, kehadiran DPMPTSP merupakan bentuk dukungan terhadap terciptanya ekosistem investasi yang sehat, taat regulasi, sekaligus berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja.
“Kehadiran kami di forum ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap terciptanya dunia usaha yang sehat, taat regulasi, serta berpihak pada kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagai garda depan layanan investasi, DPMPTSP berperan memastikan kepatuhan ketenagakerjaan menjadi bagian dari proses perizinan berusaha, sekaligus memfasilitasi komunikasi antara investor dan lembaga perlindungan sosial.
Forum ini juga digelar seiring kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang memberikan diskon iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi pekerja mandiri serta sektor informal, berlaku Januari 2026 hingga Maret 2027.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi 60 persen upah selama enam bulan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Dengan sinergi lintas lembaga tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap perlindungan tenaga kerja dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan investasi, sehingga pembangunan ekonomi kota tetap inklusif dan berdaya saing. (R077)














