PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Pabbura Mannennungeng, Inovasi Tumbling Composter Dorong Kesuburan Tanah dan Ketahanan Pangan di BoneMuktamar V Wahdah Islamiyah Tetapkan Kembali Zaitun Rasmin sebagai Ketua Umum 2027–2031Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 MakassarPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Pabbura Mannennungeng, Inovasi Tumbling Composter Dorong Kesuburan Tanah dan Ketahanan Pangan di BoneMuktamar V Wahdah Islamiyah Tetapkan Kembali Zaitun Rasmin sebagai Ketua Umum 2027–2031Membumikan Petuah Adat Bugis-Makassar Menjadi Instrumen Penguatan Good Government di Sulawesi SelatanCamat Manggala Hadiri Milad Ke-1 Majelis Taklim Matano Islamic SakinahMenag Nasaruddin Umar Dorong Imam Masjid Jadi Duta Perdamaian DuniaGubernur Sulsel Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kandea 3 Makassar
Makassar

Komisi B DPRD Makassar Gelar RDP, Hotel Penunggak Pajak hingga Persoalan Minol Jadi Sorotan

303
×

Komisi B DPRD Makassar Gelar RDP, Hotel Penunggak Pajak hingga Persoalan Minol Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
RDP Komi B
Komisi B, Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah hotel yang diduga menunggak pajak, sekaligus mengevaluasi kepatuhan perizinan usaha, Senin (23/2/2026).

MAKASSAR — Komisi B, Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah hotel yang diduga menunggak pajak, sekaligus mengevaluasi kepatuhan perizinan usaha. RDP tersebut mempertemukan hasil temuan lapangan dengan data laporan dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar.

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, menjelaskan bahwa pemanggilan para pelaku usaha dilakukan sebagai langkah penertiban administrasi sekaligus upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Terkait hotel-hotel yang memiliki tunggakan, hari ini kami panggil sesuai regulasi. Ini merupakan tindak lanjut dari sidak kemarin. Kami mencocokkan temuan di lapangan dengan laporan yang disampaikan Bapenda,” ujar Ismail usai rapat, Senin (23/2/2026).

Ia menegaskan, pihak hotel wajib menuntaskan seluruh kewajiban perpajakan, termasuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tercatat belum diselesaikan sejak 2019 hingga saat ini.

Selain persoalan PBB, Komisi B juga memberikan catatan khusus kepada Swiss-Belhotel Pantai. Berbeda dengan hotel lain yang dipanggil terkait tunggakan pajak, pembahasan terhadap Swiss-Belhotel Pantai lebih difokuskan pada pengelolaan dan perizinan Minuman Beralkohol (Minol).

Dalam RDP tersebut, Komisi B turut merekomendasikan pemasangan alat perekam transaksi atau tapping box—yang kerap disebut ‘infus’—secara ketat di hotel-hotel. Langkah ini dinilai penting untuk memantau transaksi secara transparan dan memastikan potensi pajak daerah dapat tercatat serta terserap maksimal.

Komisi B DPRD Makassar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi berkala guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak dan perizinan, sebagai bagian dari upaya memperkuat PAD Kota Makassar. (Ag4ys/4dv)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com