MAKASSAR—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar menggelar rapat paripurna pengumuman masa persidangan kedua Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (20/4/2026).
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian laporan hasil reses kedua yang menjadi instrumen penting DPRD dalam menyerap sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat dari berbagai daerah pemilihan (dapil).
Dalam forum tersebut, para anggota dewan memaparkan beragam persoalan yang dihadapi warga, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik. Pimpinan rapat menegaskan, hasil reses akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan daerah bersama pemerintah kota.
Anggota DPRD dari Dapil Makassar I, Fachrizal Arrahman Husain, mengungkapkan sejumlah kebutuhan mendesak warga di Kecamatan Rappocini, Makassar, dan Ujung Pandang. Aspirasi tersebut meliputi perbaikan jalan, pengadaan lampu jalan dan CCTV, pembenahan drainase, serta penyediaan air bersih.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti peningkatan layanan kesehatan, kebutuhan posyandu, dukungan bagi UMKM, bantuan sosial seperti PKH, hingga persoalan pendidikan seperti zonasi, insentif guru, beasiswa, KIP, BPJS, dan KIS.
“Kami berharap Pemerintah Kota Makassar dapat segera menindaklanjuti aspirasi yang bersifat mendesak dan menjadi prioritas,” ujar Fachrizal.
Sementara itu, anggota DPRD dari Dapil Makassar II, Ismail, menekankan pentingnya peningkatan layanan air bersih di wilayah utara kota.
Ia juga menyoroti perlunya penataan Pasar Sentral serta aktivitas ekspedisi dan pergudangan yang kerap memicu kemacetan, termasuk persoalan parkir kendaraan di badan jalan yang dinilai mengganggu pengguna jalan.
“Kami mendorong pemerintah kota menyediakan lokasi khusus bagi kendaraan ekspedisi agar tidak lagi parkir di badan jalan,” tegasnya.
Rapat paripurna ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif guna mempercepat realisasi program pembangunan yang tepat sasaran.
DPRD berharap seluruh hasil reses dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Makassar sebagai rekomendasi resmi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ag4ys)













