OPINI—Di tengah harapan masyarakat pada umumnya, terkhusus di Sulawesi Selatan, terhadap upaya menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik, sebenarnya secara konsep tidak selalu harus mencari seluruh jawabannya dari luar.
Masyarakat Bugis-Makassar memiliki kekayaan nilai yang telah diwariskan turun-temurun melalui petuah adat. Nilai seperti lempu’, getteng, ada tongeng, siri’, sipakatau, sipakalebbi, sipakainge’, pesse/pacce, assitinajang, dan reso bukan sekadar ungkapan budaya, tetapi mengandung pandangan moral tentang bagaimana manusia seharusnya menjalani kehidupan bersama.
Pertanyaannya sekarang adalah: apakah nilai-nilai tersebut masih sekadar menjadi simbol kebanggaan budaya, atau mampu kita hidupkan menjadi kekuatan etis dalam penyelenggaraan pemerintahan?
Di sinilah gagasan membumikan petuah adat Bugis-Makassar menjadi penting. Membumikan berarti membawa nilai dari ruang tutur dan simbol budaya ke dalam ruang perilaku, kebijakan, dan praktik pemerintahan.
Petuah adat tidak dimaksudkan menggantikan hukum positif. Hukum tetap menjadi koridor utama penyelenggaraan pemerintahan. Namun, hukum membutuhkan manusia yang memiliki integritas untuk menjalankannya.
Karena itu, nilai adat dapat ditempatkan sebagai kompas moral yang membantu aparatur memahami bahwa jabatan bukan sekadar kewenangan, melainkan amanah.
Kita harus jujur mengakui bahwa persoalan-persoalan yang sering menjadi isu publik dalam penyelenggaraan pemerintahan hari ini tidak seluruhnya disebabkan oleh kekurangan regulasi.
Aturan mengenai perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelayanan publik, pengawasan, dan pertanggungjawaban sudah semakin lengkap. Namun, keberadaan aturan tidak otomatis melahirkan pemerintahan yang baik.
Ketika integritas pribadi lemah, aturan dapat berubah menjadi sekadar prosedur administratif. Bahkan, kecerdikan memahami celah aturan terkadang justru digunakan untuk membenarkan kepentingan tertentu.
Karena itu, pembangunan pemerintahan yang baik membutuhkan sesuatu yang lebih dalam daripada kepatuhan administratif, yakni membangun karakter penyelenggara pemerintahan dengan memanfaatkan petuah-petuah adat Bugis-Makassar sebagai instrumen good government.
Dalam konteks tersebut, lempu’ atau kejujuran harus ditempatkan sebagai fondasi. Pemerintahan yang jujur bukan hanya tidak melakukan korupsi, tetapi juga jujur dalam menyusun perencanaan, menyampaikan informasi, mengelola anggaran, dan memberikan pelayanan.
Getteng mengajarkan keteguhan. Seorang kepala desa, camat, kepala perangkat daerah maupun aparatur pemerintahan harus memiliki keberanian mempertahankan prinsip yang benar meskipun menghadapi tekanan politik, kepentingan kelompok, atau godaan keuntungan pribadi.
Demikian pula ada tongeng, yaitu keberanian menempatkan kebenaran sebagai dasar komunikasi dan pengambilan keputusan. Nilai ini sangat relevan dengan tuntutan transparansi pemerintahan.
Pemerintah tidak boleh hanya menyampaikan informasi ketika keadaan menguntungkan. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai kebijakan, anggaran, program, dan hasil pembangunan.
Sementara itu, siri’ dapat dimaknai sebagai kehormatan dan harga diri. Dalam pemerintahan modern, siri’ bukanlah rasa malu yang bersifat personal semata, tetapi dapat dikembangkan menjadi kesadaran untuk menjaga kehormatan jabatan dan institusi.
Seorang pejabat seharusnya merasa malu apabila menggunakan jabatan untuk memperkaya diri, melakukan diskriminasi, menyalahgunakan kewenangan, atau memperlakukan masyarakat secara tidak manusiawi.
Selanjutnya, nilai sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge’ bahkan memiliki relevansi yang sangat kuat dengan tata kelola pemerintahan.
Sipakatau mengajarkan untuk memanusiakan manusia. Artinya, pelayanan publik harus menempatkan masyarakat sebagai subjek yang memiliki martabat.
Sipakalebbi mengajarkan penghargaan terhadap orang lain, sementara sipakainge’ mengajarkan budaya saling mengingatkan.
Dalam birokrasi, budaya saling mengingatkan sangat penting karena pengawasan tidak boleh hanya bergantung pada auditor atau aparat pengawas. Aparatur sendiri harus memiliki keberanian mengingatkan rekannya ketika terdapat potensi penyimpangan.
Pesse atau pacce menambahkan dimensi kepedulian sosial. Pemerintahan yang baik tidak cukup hanya tertib secara administratif, tetapi harus mampu merasakan kesulitan masyarakat.
Kebijakan publik harus menjawab kebutuhan nyata warga, terutama kelompok yang lemah dan membutuhkan perlindungan.
Sedangkan assitinajang, sebagai nilai kepatutan, mengajarkan bahwa setiap keputusan harus ditempatkan secara proporsional sesuai konteks, kewenangan, dan kepentingannya.
Adapun reso mengingatkan bahwa amanah pemerintahan harus dijalankan dengan kerja keras, tanggung jawab, dan kesungguhan.
Dari sini terlihat bahwa petuah adat sebenarnya memiliki titik temu yang kuat dengan prinsip good government: integritas, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, keadilan, responsivitas, dan pelayanan publik.
Tantangannya adalah bagaimana mengubah nilai tersebut menjadi tindakan nyata.
Nilai lempu’, misalnya, harus diterjemahkan dalam pengelolaan keuangan yang transparan. Sipakatau harus terlihat dalam pelayanan masyarakat.
Sipakainge’ harus diwujudkan dalam pengawasan internal dan budaya koreksi. Getteng harus tampak dalam konsistensi penegakan aturan.
Dengan demikian, petuah adat tidak berhenti sebagai slogan yang terpampang di dinding kantor pemerintahan.
Namun, satu hal yang mesti diingatkan, segala bentuk petuah adat tidak serta-merta boleh digunakan untuk membenarkan praktik yang bertentangan dengan hukum, prinsip kesetaraan, hak asasi manusia, dan kepentingan publik.
Perlu digarisbawahi bahwa tidak semua kebiasaan lama otomatis relevan dengan pemerintahan modern. Karena itu, yang harus diambil adalah nilai universal yang hidup di dalam petuah adat, bukan sekadar bentuk tradisinya.
Inilah pentingnya dialog antara hukum, pemerintahan, dan budaya.
Pada akhirnya, membumikan petuah adat Bugis-Makassar bukanlah romantisme masa lalu. Ini adalah harapan dan upaya membangun masa depan pemerintahan di Sulawesi Selatan dengan memanfaatkan kekuatan moral dari nilai-nilai petuah adat yang telah lama hidup dalam masyarakat Bugis-Makassar.
Kita membutuhkan pemerintahan yang tidak hanya takut kepada pemeriksaan, tetapi juga malu melakukan penyimpangan. Tidak hanya patuh ketika diawasi, tetapi tetap benar ketika tidak ada yang melihat.
Jika lempu’ menjadi karakter, getteng menjadi keteguhan, ada tongeng menjadi budaya transparansi, siri’ menjadi kehormatan jabatan, sipakatau menjadi wajah pelayanan, sipakalebbi menjadi budaya kolaborasi, sipakainge’ menjadi mekanisme pengawasan sosial, pesse/pacce menjadi kepedulian kebijakan, assitinajang menjadi kepatutan, dan reso menjadi etos kerja, maka petuah adat tidak lagi sekadar warisan leluhur.
Melainkan, ia telah berubah menjadi modal sosial dan modal moral untuk membangun good government yang berintegritas, melayani, dipercaya, dan benar-benar hadir untuk kepentingan masyarakat.
Demikian, salam budaya dan tetap pertahankan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Terima kasih. Merdeka!. (*)
Penulis:
Dr. Drs. Andi Djalante, MM., M.Si.
(Penulis adalah Putera Sulewatang Amali serta pemerhati sosiologi hukum, pemerintahan, dan sosial-budaya)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










