BANYUWANGI — Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (24/8/2026). Penangkapan ini mengungkap dugaan jaringan pencurian uang nasabah bank yang beroperasi lintas provinsi hingga Malaysia.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AS (37), yang berperan sebagai eksekutor, dan AC (33), yang bertugas memantau korban sekaligus mengemudikan kendaraan saat melarikan diri. Aksi mereka sempat viral setelah rekaman CCTV kasus pecah kaca mobil di Banyuwangi pada 18 Mei 2026 tersebar di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan komplotan tersebut menjalankan aksinya secara terencana. Korban terlebih dahulu diintai selama sekitar sepekan untuk mempelajari rute, kebiasaan, hingga aktivitas perbankannya.
Modus dilakukan saat korban menarik uang tunai dalam jumlah besar. Salah satu anggota komplotan berpura-pura melakukan transaksi kecil di bank untuk memperoleh informasi mengenai ciri-ciri korban dan kemudian menyampaikannya kepada eksekutor.
Setelah korban meninggalkan kendaraan, eksekutor langsung beraksi. Kaca mobil dipecahkan menggunakan cincin bermata tajam atau pintu kendaraan dibuka dengan kunci T. Uang tunai yang ditinggalkan di dalam mobil kemudian dibawa kabur.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan komplotan tersebut tidak hanya beraksi di Banyuwangi. Sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi sasaran berada di Jember, Pasuruan, Situbondo dan Bukittinggi. Total kerugian korban di sejumlah wilayah Indonesia mencapai Rp719 juta.
Polisi juga menemukan dugaan aksi serupa di luar negeri. Komplotan tersebut diduga beraksi di Johor Bahru, Malaysia, dengan nilai kerugian mencapai RM100.000 atau sekitar Rp450 juta. Mereka juga diduga beraksi di empat kota di wilayah Sarawak.
Untuk dugaan tindak pidana di Malaysia, penanganannya diserahkan kepada Polis Diraja Malaysia. Sementara penyidik Polresta Banyuwangi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengimbau masyarakat, khususnya nasabah yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, agar memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian.
“Kami dari kepolisian siap memberikan pengawalan tanpa pemungutan biaya. Jangan sampai kejadian serupa terulang,” tegas Rofiq, Kamis (27/8/2026).
Satreskrim Polresta Banyuwangi hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta lokasi kejadian perkara (TKP) yang belum teridentifikasi. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Hakim Said (Ketua Rumah Kebangsaan Banyuwangi)
