PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.PKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Makassar Berakhir, Camat Binamu Minta Masa KKN DiperpanjangBPP di Bone Diduga Keluarkan Kuota BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan BPH MigasDemo di Makassar Hari Ini Dikawal 833 PolisiPolisi Bongkar Jaringan Curat Lintas Provinsi, Dua Pelaku Ditangkap di BukittinggiGubernur Sulsel Tak Naikkan BBNKB dan PBBKB, Andi Sudirman: Jangan Tambah Beban MasyarakatMaulid Akbar Pesisir Makassar Digelar di Paotere, Ustaz Das’ad Latif Jadi PenceramahPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.PKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Makassar Berakhir, Camat Binamu Minta Masa KKN DiperpanjangBPP di Bone Diduga Keluarkan Kuota BBM Subsidi Tak Sesuai Aturan BPH MigasDemo di Makassar Hari Ini Dikawal 833 PolisiPolisi Bongkar Jaringan Curat Lintas Provinsi, Dua Pelaku Ditangkap di BukittinggiGubernur Sulsel Tak Naikkan BBNKB dan PBBKB, Andi Sudirman: Jangan Tambah Beban MasyarakatMaulid Akbar Pesisir Makassar Digelar di Paotere, Ustaz Das’ad Latif Jadi Penceramah
Kriminal

Diduga Menipu Rp20 Juta, Oknum Ketua Lembaga di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi

642
×

Diduga Menipu Rp20 Juta, Oknum Ketua Lembaga di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Diduga Menipu Rp20 Juta, Oknum Ketua Lembaga di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi
Korban didampingi Kuasa Hukumnya saat melapor di Polresta Banyuwangi

BANYUWANGI—Seorang warga Banyuwangi berinisial YL (19) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polresta Banyuwangi pada Senin (10/3/2025). Laporan bernomor LP/B/91/III/2025/SPKT itu menuding seorang oknum Ketua LRPPN BI Banyuwangi, IKS, telah menipu dirinya sebesar Rp20 juta.

Kasus ini bermula dari upaya keluarga pelapor untuk mencari bantuan hukum bagi ayahnya, IR, yang ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba.

Berdasarkan keterangan pelapor, pada 12 Desember 2024 lalu, ia diberi tahu keluarga FTR, bahwa sang ayah telah ditangkap polisi. Beberapa hari kemudian, seorang tetangga yang ditahan di Lapas Banyuwangi, FTS, menyarankan agar mereka menghubungi IKS, yang diklaim bisa membantu proses hukum IR.

Pada 18 Desember 2024, YL dan keluarganya bertemu dengan IKS di kantor LRPPN BI Banyuwangi. Dalam pertemuan itu, IKS menyebut bahwa ayah pelapor bisa dibebaskan dan direhabilitasi dengan sejumlah biaya, mengingat barang bukti narkoba yang ditemukan tidak terlalu besar.

Awalnya, IKS meminta Rp 30 juta, namun setelah negosiasi, disepakati Rp 20 juta. Uang itu disebut akan digunakan untuk proses rehabilitasi dan dibagikan ke beberapa pihak terkait, termasuk jaksa dan polisi.

Pembayaran dilakukan dalam dua tahap: Rp 5 juta diserahkan kepada IKS pada 19 Desember 2024 dengan bukti kwitansi, sementara Rp 15 juta lainnya diberikan kepada seseorang bernama YD di sebuah kafe di Banyuwangi pada 20 Desember 2024, sesuai arahan IKS.

Namun, setelah uang diberikan, janji IKS untuk membebaskan dan merehabilitasi IR tidak terealisasi. Hingga kini, IR masih ditahan, sementara IKS dan YD diduga menghilang tanpa kejelasan.

Kuasa hukum YL, Muhammad Sabilul Khair, SH, menyebut kasus ini sebagai penipuan yang merugikan kliennya.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menangani kasus ini dengan serius. Ini bukan sekadar janji palsu, tetapi dugaan tindak pidana yang mencederai keadilan,” tegas Sabilul Khair, yang akrab disapa Abi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.

Sementara itu, Polresta Banyuwangi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Namun, laporan sudah diterima oleh Aiptu Eko Irawan, SH, dari SPKT Polresta Banyuwangi, dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan Unit Reskrim guna memastikan adanya unsur pidana dalam kasus ini. (Cr/Ag4ys)

Citizen reporter: Hakim Said

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com