JENEPONTO—Kasus yang menyeret Kepala Desa (Kades) Balangloe Tarowang (Baltar), Mansur bin Caba, soal penggelapan aset desa yaitu BPKB mobil, akhirnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Jeneponto telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, Senin (10/3/2025).
Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, melalui Kanit Tipidkor Ipda Nurhadi menyatakan bahwa Kades Baltar, Mansur Bin Caba diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penggelapan aset surat berharga BPKB satu unit mobil Grand Max warna putih dengan nomor polisi DD 1413 GJ, Mobil tersebut merupakan kendaraan pelayanan masyarakat milik Pemerintah Desa Baltar.
Kanit Tipidkor, Ipda Nurhadi menegaskan, dugaan penggelapan terjadi ketika Kades Baltar menjaminkan BPKB mobil tersebut ke PT. Smart Multifinance Cabang Gowa. Mobil itu sendiri dibeli dengan menggunakan Dana Desa Baltar Tahap II Tahun Anggaran 2019.
Ia mengungkapkan, setelah BPKB dijaminkan, pihak pembiayaan mencairkan kredit, tetapi angsuran pembayaran mengalami masalah dan macet. Akibatnya, pihak pembiayaan mengambil langkah untuk menarik kendaraan tersebut.
Selanjutnya, Unit Tipidkor melakukan penyidikan yang berujung pada dilimpahkannya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jeneponto. (*)