JAKARTA—Praktik curang pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan takaran tidak sesuai label terbongkar di sebuah gudang di Kota Depok. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ini pada Minggu, 9 Maret 2025, setelah melakukan penyelidikan untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng sesuai ketentuan.
Tim Bareskrim Polri menemukan penyimpangan pada volume minyak goreng yang dikemas ulang di gudang tersebut. Minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, ternyata hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml.
“Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Dalam operasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP.
“Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.
“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (*)