JAKARTA—Reformasi Polri resmi masuk tahap eksekusi. Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) usai pertemuan maraton dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Selasa (5/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu membahas laporan komprehensif reformasi Polri, mulai dari agenda jangka pendek hingga menengah. Laporan tersebut merupakan hasil kerja KPRP sejak dibentuk, termasuk penyerapan aspirasi publik di berbagai daerah dan masukan dari sejumlah pemangku kepentingan.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, pihaknya menyerahkan 10 buku laporan berisi rekomendasi menyeluruh. Dokumen itu mencakup opsi kebijakan, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri hingga aturan turunan sebagai dasar implementasi reformasi.
“Kami laporkan 10 buku yang memuat keseluruhan policy reform dan policy alternative untuk dijalankan pemerintah maupun internal Polri,” ujar Jimly.
Presiden Prabowo, lanjut Jimly, menerima berbagai rekomendasi strategis tersebut dan langsung memberikan arahan. Salah satu keputusan penting adalah tidak dilanjutkannya wacana pembentukan Kementerian Keamanan karena dinilai lebih banyak mudarat dibanding manfaat.
Selain itu, Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap seperti saat ini, yakni ditunjuk Presiden dengan persetujuan DPR.
Di sisi lain, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi sorotan utama. Presiden menyetujui agar lembaga ini diperkuat, lebih independen, dan memiliki kewenangan yang mengikat dalam fungsi pengawasan eksternal Polri.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kapolri memastikan Polri siap bergerak cepat. Salah satu prioritas adalah memperkuat pengawasan serta membenahi tata kelola internal, termasuk penataan penempatan personel di luar struktur organisasi melalui koordinasi lintas kementerian.
“Prinsipnya, Polri siap menindaklanjuti usulan yang akan membuat institusi ini semakin baik,” tegas Kapolri.
Polri juga telah menyiapkan peta jalan reformasi berbasis tahapan waktu, mencakup strategi jangka pendek, menengah, hingga panjang hingga 2029.
Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya tugas KPRP setelah menyelesaikan mandat sejak dilantik pada November 2025. Selanjutnya, seluruh rekomendasi akan menjadi dasar penyusunan kebijakan dan regulasi reformasi Polri ke depan.
Dengan masuknya fase implementasi ini, pemerintah menegaskan reformasi Polri bukan lagi sekadar wacana, melainkan agenda strategis yang terukur untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Ag4ys)













