JAKARTA—Komite Pemuda Mahasiswa (KPM) Nusantara mendesak Mabes Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung segera turun tangan mengusut dugaan praktik KKN di tubuh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut-sebut terkait aktivitas tambang ilegal yang masih marak.
Presidium KPM Nusantara, Irvan Febriansyah Ridham, menilai aparat penegak hukum di Sultra terkesan tidak berdaya menghadapi praktik pertambangan ilegal yang berlangsung di sejumlah wilayah strategis. Bahkan, ia menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pusaran bisnis ilegal tersebut.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum serius. Dampaknya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kerusakan lingkungan dan ketidakadilan bagi masyarakat,” tegas Irvan.
Menurutnya, wilayah Sultra yang dikenal kaya akan cadangan nikel, seperti Morombo, Mandiodo Konawe Utara, Konawe, Konawe Selatan, Kolaka, Kolaka Utara, Bombana hingga Wawonii, justru menjadi episentrum aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung tanpa penindakan tegas.
Kondisi tersebut, kata dia, memunculkan dugaan adanya “kongkalikong” antara oknum aparat dengan pihak perusahaan tambang ilegal. Dugaan ini diperkuat dengan masih beroperasinya tambang secara terbuka tanpa hambatan berarti dari aparat.
“Gejala ini mengarah pada dugaan adanya praktik ‘koordinasi’ yang berujung pada pembiaran. Akibatnya, penegakan hukum seperti lumpuh,” ujarnya.
Irvan juga menyoroti belum terlihatnya gebrakan signifikan dari Kapolda Sultra yang baru, meski sebelumnya diharapkan mampu membawa perubahan, terutama dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan lingkungan.
“Harapan publik besar, tapi hingga kini belum ada langkah konkret. Tambang ilegal tetap berjalan, sementara penindakan nyaris tak terdengar,” katanya.
Ia menilai kinerja aparat penegak hukum di Sultra patut dipertanyakan, terutama dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan di sektor pertambangan yang merugikan negara.
KPM Nusantara bahkan menduga aparat mengetahui praktik penggunaan dokumen ilegal dalam aktivitas tambang, namun memilih diam seolah tidak terjadi pelanggaran hukum.
Atas kondisi tersebut, KPM Nusantara mengajukan tiga tuntutan utama, yakni mendesak pencopotan Kapolda Sultra, evaluasi menyeluruh terhadap jajaran kepolisian yang diduga terlibat, serta mendorong kepemimpinan yang tegas dan transparan dalam memberantas mafia tambang.
“Masyarakat Sultra berhak atas lingkungan yang bersih dan penegakan hukum yang adil, bukan pembiaran terhadap praktik ilegal,” tegas Irvan. (Ag4ys)













