KARAWANG—Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan serikat pekerja harus dipandang sebagai mitra strategis, bukan musuh perusahaan, dalam menjaga hak pekerja sekaligus mendorong produktivitas dan daya saing.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone, Kamis (16/4).
Menurutnya, keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen penting untuk memastikan hak-hak pekerja yang dijamin negara dapat terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat dan dialog yang konstruktif.
“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Yassierli.
Ia menilai hubungan industrial ke depan tidak cukup hanya harmonis, tetapi harus berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif. Dalam kondisi tersebut, pekerja dan perusahaan dituntut memiliki visi bersama untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, dan daya saing.
“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.
Yassierli menyebut, selama ini banyak hubungan industrial berhenti pada level harmonis, yakni sebatas tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Padahal, kondisi itu belum cukup untuk mendorong produktivitas dan inovasi secara optimal.
Karena itu, penandatanganan PKB dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan. (*)














