MAKASSAR — Insiden penikaman yang melibatkan oknum juru parkir bantu terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Mawas, samping Mall Ratu Indah, berbuntut kebijakan tegas.
Perumda Parkir Makassar Raya memutuskan mensterilkan total Jalan Mawas dari aktivitas parkir. Mulai Sabtu (19/9/2026) pukul 21.00 WITA, ruas jalan tersebut dinyatakan tidak boleh lagi digunakan sebagai lokasi parkir dalam bentuk apa pun.
Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B., mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah tegas untuk mencegah terulangnya insiden serupa sekaligus memastikan keamanan pengguna jalan.
“Kami prihatin atas korban penikaman dan mengecam keras pelakunya. Tapi ini harus jadi titik akhir,” tegas Asrul.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan arahan Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya Adi Rasyid Ali serta mendapat atensi dari Wali Kota Makassar. Dengan keputusan itu, tidak ada lagi aktivitas parkir resmi maupun parkir liar di sepanjang Jalan Mawas.
“Kami nyatakan mulai malam ini, Jalan Mawas dilarang parkir dalam bentuk apa pun. Tidak ada lagi parkir resmi, parkir liar, atau juru parkir di ruas Jalan Mawas,” katanya.
Keputusan sterilisasi itu telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Perumda Parkir Makassar Raya, Polsek Mamajang, Koramil Mamajang, dan Pemerintah Kecamatan Mamajang.
Selain melarang kendaraan berhenti untuk parkir, Perumda Parkir juga akan mencabut seluruh atribut perparkiran yang masih terdapat di lokasi. Setiap pungutan parkir yang dilakukan di Jalan Mawas setelah kebijakan diberlakukan dipastikan bukan bagian dari layanan resmi Perumda Parkir.
“Segala bentuk pungutan parkir di Jalan Mawas mulai malam ini adalah liar dan tidak sah,” ujar Asrul.
Untuk memperkuat penerapan aturan tersebut, Perumda Parkir bersama Dinas Perhubungan Kota Makassar akan memasang rambu larangan parkir secara permanen. Penertiban juga akan dilakukan secara rutin oleh aparat gabungan.
Masyarakat, khususnya pengunjung Mall Ratu Indah, diminta tidak lagi menjadikan Jalan Mawas sebagai tempat memarkir kendaraan. Pengunjung diarahkan menggunakan kantong parkir resmi yang tersedia di dalam kawasan mal.
“Jangan lagi memarkir kendaraan Anda di Jalan Mawas. Gunakan hanya kantong parkir resmi yang telah disediakan di dalam kawasan Mall Ratu Indah,” imbau Asrul.
Sementara terkait pelaku penikaman, Perumda Parkir menyerahkan sepenuhnya proses pencarian, penangkapan, dan penegakan hukum kepada Polrestabes Makassar dan Polsek Mamajang. Perumda Parkir menyatakan mendukung proses hukum terhadap pelaku. (70n)













