YOGYAKARTA — Legalitas usaha ternyata belum selalu menjamin pelaku UMKM merasa aman menjalankan usahanya. Kasus yang dialami usaha kuliner Bolosego saat membuka food truck di kawasan Alun-Alun Kidul, Yogyakarta, menjadi sorotan Asosiasi Business Development Services Indonesia (ABDSI).
Bolosego disebut telah mengantongi izin untuk berusaha di kawasan tersebut. Namun, usaha itu memilih menghentikan operasional setelah sehari berjualan pada 16 September 2026, setelah mengaku menghadapi sejumlah permintaan pembayaran di lapangan.
Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti sejumlah pihak. Propam Polresta Yogyakarta melakukan pemeriksaan dan menetapkan satu personel sebagai terduga pelanggar. Kepolisian juga memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan parkir.
Sementara itu, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat telah memberikan klarifikasi terkait pungutan yang disebut berada di luar proses perizinan. Pemerintah Kota Yogyakarta juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menata kawasan Alun-Alun Kidul.
Ketua Umum DPN ABDSI Bahrul Ulum Ilham, S.Pd., M.M., Ph.D., mengatakan kasus Bolosego tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan antara satu pelaku UMKM dengan pihak tertentu di lapangan.
“UMKM membutuhkan kepastian, bukan sekadar legalitas. Pelaku usaha yang sudah berizin berhak mengetahui biaya apa yang resmi, siapa yang berwenang menariknya, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta ke mana harus mengadu apabila menghadapi persoalan di lapangan,” kata Bahrul kepada mediasulsel.com, Minggu (27/9/2026).
Menurut Bahrul, persoalan tersebut menunjukkan masih adanya celah antara kepemilikan izin dan kepastian berusaha, khususnya ketika UMKM menjalankan aktivitas di ruang publik maupun kawasan wisata.
Dalam praktiknya, pelaku usaha bisa berhadapan dengan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, pengelola kawasan, pengelola parkir hingga pihak yang menangani keamanan, kebersihan dan fasilitas pendukung.
Ketidakjelasan pembagian kewenangan, kata dia, berpotensi menciptakan ruang abu-abu. Kondisi itu dapat memunculkan biaya yang tidak jelas, pungutan yang tidak resmi maupun konflik antara pelaku usaha dengan pengelola kawasan.
ABDSI mendorong tiga pembenahan. Pertama, setiap izin pemanfaatan ruang publik harus disertai informasi yang transparan mengenai lokasi, periode penggunaan, tarif resmi, pihak penerima pembayaran, fasilitas yang tersedia dan bukti pembayaran yang sah.
Kedua, saluran pengaduan UMKM harus diperkuat. Pelaku usaha perlu memiliki akses pengaduan yang mudah dan responsif agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme resmi tanpa harus menunggu kasus menjadi viral.
Ketiga, pembenahan tidak cukup hanya dengan menindak individu apabila ditemukan pelanggaran. Pemerintah juga perlu memperbaiki sistem dan menutup celah tata kelola yang memungkinkan persoalan serupa kembali terjadi.
ABDSI juga mendorong Kementerian UMKM memperkuat pedoman nasional pemanfaatan ruang publik untuk UMKM, termasuk standar transparansi biaya, pembagian kewenangan, mekanisme pembayaran dan kanal pengaduan.
Pedoman tersebut, menurut ABDSI, dapat diintegrasikan dengan pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan UKM. Jaringan pendamping serta penyedia layanan pengembangan usaha juga dapat dilibatkan sebagai simpul awal pendampingan dan pengaduan.
“Pelaku UMKM tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan tata kelola sendirian. Pendamping UMKM harus mampu membantu mereka memahami bukan hanya legalitas usaha, pemasaran, pembiayaan, dan digitalisasi, tetapi juga lingkungan usaha tempat mereka beroperasi,” ujar Bahrul.
ABDSI, lanjutnya, akan mendorong peningkatan kapasitas pendamping UMKM agar mampu melakukan pemeriksaan awal terhadap kepastian lokasi usaha, biaya resmi, pihak yang berwenang, hak dan kewajiban pelaku usaha serta jalur pengaduan yang tersedia.
Bagi ABDSI, kepastian berusaha merupakan bagian penting dari ekosistem UMKM. Legalitas, akses pasar, pembiayaan, kapasitas usaha dan perlindungan harus berjalan beriringan.
“UMKM yang naik kelas membutuhkan ekosistem yang juga naik kelas. Kepastian berusaha adalah fondasi kepercayaan, dan kepercayaan adalah fondasi tumbuhnya ekonomi rakyat,” tegas Bahrul.(Ag4ys)













