MAKASSAR — Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menegaskan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tetap menjalankan tugas pemerintahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.
Menurut Andi Sudirman, status tersangka belum membuat Sitti Husniah harus meninggalkan tugasnya sebagai kepala daerah. Hal itu selama proses hukum yang berjalan belum diikuti dengan penahanan.
“Iya selama masih belum ditahan dan hanya ditetapkan sebagai tersangka maka tetap menjalankan tugas seperti biasa,” kata Andi Sudirman kepada media, Minggu (27/9/2026).
Ia menjelaskan, kondisi pemerintahan Gowa akan berbeda apabila Bupati Sitti Husniah nantinya dilakukan penahanan. Dalam kondisi tersebut, wakil bupati dapat menjalankan tugas pemerintahan sementara.
“Tapi jika sudah ditahan maka tidak dapat menjalankan tugas seperti biasa sehingga wakil jalankan tugas sementara hingga turun SK penetapan Plt,” ujarnya.
Andi Sudirman meminta proses pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara yang sedang berproses.
Sementara proses hukum terhadap Sitti Husniah, kata Andi Sudirman, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Pemprov Sulsel tidak akan mencampuri proses tersebut dan akan mengikuti perkembangan kasus sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi pemerintahan, pelayanan publik dan administrasi di Kabupaten Gowa harus tetap berjalan. Pemprov Sulsel juga memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat terus dilakukan untuk menentukan langkah administratif apabila diperlukan.
“Kami sudah laporkan dan berkomunikasi dengan Pak Mendagri terkait ini,” ungkapnya.
Andi Sudirman menambahkan, Pemprov Sulsel akan menunggu perkembangan proses hukum tersebut. Jika nantinya terdapat keputusan atau ketentuan yang mengharuskan adanya langkah administratif terhadap pemerintahan Kabupaten Gowa, Pemprov Sulsel akan menindaklanjutinya sesuai regulasi. (Y5l)













