PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara • Distribusi LPG 3 Kg di Bone Dipertanyakan, Agen Diduga Pasok Kios hingga Penginputan NIK Berbayar • Rembuk Pendidikan Makassar Bahas Tantangan Sekolah di Tengah Perubahan Teknologi • Kecanggihan AI, Antara Harapan dan Kekhawatiran • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • Appi Dijadwalkan Terima KTA Demokrat Hari Ini, Dua Hari Usai Tinggalkan Golkar • 40 Peserta Ikuti Pemagangan Nasional di Yogyakarta, Ini Kata Menaker • Lapas Mewah, Hukum yang Tak Lagi Setara • Distribusi LPG 3 Kg di Bone Dipertanyakan, Agen Diduga Pasok Kios hingga Penginputan NIK Berbayar • Rembuk Pendidikan Makassar Bahas Tantangan Sekolah di Tengah Perubahan Teknologi • Kecanggihan AI, Antara Harapan dan Kekhawatiran •
Bone

Distribusi LPG 3 Kg di Bone Dipertanyakan, Agen Diduga Pasok Kios hingga Penginputan NIK Berbayar

29
×

Distribusi LPG 3 Kg di Bone Dipertanyakan, Agen Diduga Pasok Kios hingga Penginputan NIK Berbayar

Sebarkan artikel ini
Pikap Pemuat tabung LPG
Mobil pickup ditemukan mengangkut puluhan tabung LPG 3 kg, untuk dijual ke warung dan pengecer. (Foto: Asrul Rahman)

BONE — Penyaluran LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bone kembali menjadi sorotan. Penelusuran mediasulsel.com menemukan sejumlah praktik di lapangan yang memunculkan pertanyaan terhadap mekanisme distribusi dan pencatatan pembelian LPG bersubsidi.

Salah satu temuan terjadi ketika kendaraan milik salah satu agen LPG diduga menurunkan belasan tabung LPG 3 kilogram di sebuah ruko. Lokasi tersebut tidak tampak sebagai pangkalan resmi karena tidak ditemukan papan atau penanda sebagai pangkalan LPG 3 kilogram.

Ruko tersebut diketahui digunakan sebagai toko kacamata. Namun, dalam penelusuran di lokasi, sejumlah tabung LPG 3 kilogram terlihat diturunkan dari kendaraan agen ke tempat tersebut.

Temuan serupa juga ditemukan di lokasi berbeda. Kendaraan yang diduga milik agen LPG terlihat menurunkan tabung LPG 3 kilogram ke sebuah kios di Kecamatan Barebbo yang juga tidak terlihat sebagai pangkalan resmi.

Pemilik kios membenarkan adanya pasokan LPG 3 kilogram dari agen.

“Iyye, ada yang bawakan,” kata pemilik kios saat ditemui mediasulsel.com beberapa waktu lalu.

Temuan lainnya berkaitan dengan mekanisme penginputan data pembeli LPG 3 kilogram. Salah seorang pemilik pangkalan yang ditemui mediasulsel.com mengaku penginputan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli selama ini tidak dilakukan oleh pihak pangkalan.

Menurut pengakuannya, proses tersebut justru dilakukan oleh pihak agen. Penginputan NIK itu bahkan disebut memiliki biaya yang dihitung berdasarkan jumlah data yang dimasukkan.

“Agen yang inputkan, kita cuman bayar biaya inputnya,” ungkap pemilik pangkalan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi penerima LPG subsidi di tingkat pangkalan. Sebab, pencatatan NIK semestinya berkaitan langsung dengan transaksi pembelian dan identitas konsumen yang menerima LPG bersubsidi.

Jika penginputan dilakukan oleh pihak lain di luar proses transaksi, mekanisme tersebut perlu dipastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Termasuk memastikan apakah NIK yang dimasukkan benar-benar milik warga yang melakukan pembelian LPG 3 kilogram.

Muhammad Nur
Pengamat hukum sekaligus Ketua PERADMI, Dr. Muhammad Nur, SH., MH. (dokpri)

Pengamat hukum sekaligus Ketua PERADMI, Dr. Muhammad Nur, SH., MH, menilai dugaan penggunaan atau manipulasi data tanpa hak perlu ditelusuri lebih jauh.

Menurutnya, apabila benar terdapat manipulasi maupun penggunaan data pribadi tanpa hak, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.

“Iya jelas pidana karena ada manipulasi dan penggunaan data tanpa hak dan pengguna dan pemberi data bisa dipidana,” kata Muhammad Nur saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan untuk mengetahui bagaimana data diperoleh, siapa yang memasukkan data, serta apakah terdapat persetujuan dari pemilik NIK.

Muhammad Nur juga menilai aparat penegak hukum memiliki dasar untuk melakukan pendalaman apabila terdapat informasi awal atau pengaduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“Wajib APH melakukan penyelidikan berdasarkan berita atau pengaduan,” ujarnya.

Temuan di lapangan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai pola distribusi LPG 3 kilogram dari agen ke titik penjualan yang tidak terlihat sebagai pangkalan resmi serta mekanisme penginputan NIK konsumen.(45r)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com