GOWA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gowa bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sungguminasa di Bollangi, Kabupaten Gowa, menggelar razia gabungan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah peredaran narkoba di dalam lapas.
Razia dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Gowa, Kompol Ismail, bersama Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa dan jajaran pengamanan lapas.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut koordinasi pengamanan sekaligus bentuk sinergi antara Polri dan jajaran pemasyarakatan dalam mewujudkan lapas yang bersih dari Halinar, yakni handphone, pungutan liar, dan narkoba.
Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan memeriksa kamar hunian WBP secara menyeluruh. Pemeriksaan meliputi lemari pakaian, tempat tidur, hingga barang-barang pribadi warga binaan untuk memastikan tidak terdapat barang terlarang.
Kompol Ismail mengatakan, razia tersebut merupakan langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di lingkungan lapas.
“Kami dari Satnarkoba Polresta Gowa bersama Kalapas Perempuan Bollangi berkomitmen penuh untuk menjaga lapas tetap bersih. Ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah kami bangun,” ujar Ismail di lokasi razia.
Menurutnya, koordinasi dan pengawasan bersama menjadi bagian penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan narkoba sekaligus menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan tertib.

Pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa menyambut baik pelaksanaan razia gabungan tersebut. Kolaborasi dengan Polresta Gowa dinilai penting untuk memperkuat pengawasan serta mendukung deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban.
Razia berlangsung aman dan tertib dengan mengedepankan pendekatan humanis serta persuasif kepada warga binaan.
Melalui kegiatan ini, Polresta Gowa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan dan mendukung terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba. (70n)













