MAKASSAR—Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan 40 Kg shabu dan 4.000 butir pil ekstasi di sebuah kamar hotel di Makassar, Rabu, 25 Agustus 2021,
Hal ini dikemukakan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan dalam konferensi pers yang dihelat Polda Sulsel di Ruang Lobby Polda Sulsel, Kamis (26/8/2021).
Zulpan yang dalam konferensi Pers didampingi Wadir Resnarkoba Polda Sulsel dan Kasubdit Penmas Polda Sulsel, menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan informasi penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, tentang adanya peredaran gelap Narkotika di wilayah Kota Makassar.
“Awalnya Timsus menangkap Pelaku RL, Rabu (25/08), di salah satu hotel di Makassar dan dari hasil interogasi diketahui, akan ada transaksi narkotika di salah satu hotel lainnya,” papar Zulpan.
Usai menangkap RL, lanjut Zupan, Timsus dengan dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol La Ode Aries Elfatar didampingi Kanit Timsus Kompol Rafiuddin melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SY (37) seorang warga Jl Gang Mulia, Kecamatan Sungai Jinga Banjar Utara, Kalsel yang berprofesi sebagai sopir truk dan JA (24) warga Makassar.
Saat penangkapan SY aparat juga menemukan barang bukti 1 tas koper berisi 30 bungkus shabu, 1 bungkus ekstasi berisi 2.000 butir, dan barang bukti lainnya berupa Hp serta Mobil.
Lebih lanjut masih menurut Zulpan, sesuai interogasi terhadap SY, diperoleh informasi masih ada barang bukti berupa shabu di rumah yang bersangkutan, di Kompleks Griya Harapan Pampang, Makassar.
Mendapati informasi tersebut, pada saat itu juga Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penggeledahan rumah dimaksud dan kembali menemukan 10 bungkus shabu, 1 bungkus ekstasi berisi 2.000 butir serta sebuah Mobil Truk.
“Jadi dalam pengungkapan imi secara keseluruhan, aparat Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran 40 Kg Shabu dan 4.000 Butir extacy,” tegas E .Zulpan
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengungkapkan, bahwa pelaku SY (37) sudah bekerja sebagai kurir shabu sejak awal bulan Maret 2021, dan melakukan pengantaran shabu dalam sebulan sebanyak 1 sampai 2 kali.
Dalam kesempatan itu Kabid Humas juga mengatakan, pengungkapan 40 Kg Shabu dan 4.000 Butir Ecstassy di Makassar sangat diapresiasi Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Merdisyam
E.Zulpam menyampaikan harapan Kapolda Sulsel agar kasus ini diusut hingga tuntas, dengan memburu pelaku pelaku lain yang terlibat.
Diakhir keterangannya, Zulpan mengatakan para pelaku cukup bukti melakukan tindak pidana dengan cara menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis shabu, dan atau percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 jenis shabu dan extacy, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/70n)