MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai mengambil langkah untuk membatasi penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, meminta seluruh bupati dan wali kota menerapkan larangan penggunaan vape bagi aparatur pemerintah hingga kalangan pelajar.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/15256/DINKES tertanggal 3 November 2026 tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).
Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif Pemprov Sulsel untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta risiko kesehatan jangka panjang akibat penggunaan rokok elektrik.
Dalam surat tersebut, Andi Sudirman secara tegas meminta pemerintah kabupaten dan kota melarang penggunaan vape di kalangan ASN, tenaga non-ASN, karyawan BUMD, hingga pelajar di lingkungan pemerintahan masing-masing.
“Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape),” demikian bunyi poin pertama surat imbauan tersebut.
Tidak berhenti pada penerbitan larangan, pemerintah daerah juga diminta memastikan kebijakan itu benar-benar diterapkan. Bupati dan wali kota diinstruksikan melakukan pengawasan serta monitoring secara berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing.
Bahkan, sanksi disiplin diminta diterapkan kepada pegawai maupun pelajar yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, Gubernur juga meminta pemasangan tanda larangan penggunaan vape di sejumlah area strategis yang mudah terlihat dan dibaca masyarakat.
Selain itu, setiap pemerintah kabupaten dan kota diimbau menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi serta lembaga pendidikan. Larangan tersebut diharapkan berlaku di sekolah, kampus atau perguruan tinggi, hingga pondok pesantren.
Tak hanya penggunaan, peredaran rokok elektrik di lingkungan instansi dan lembaga pendidikan juga menjadi perhatian dalam imbauan tersebut.
Pemprov Sulsel turut meminta pemerintah daerah menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan kebijakan itu kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan kebijakan pelarangan vape.
Imbauan ini diterbitkan berdasarkan atensi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik.
Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Sulsel berharap seluruh pemerintah kabupaten dan kota mengambil langkah konkret untuk memperketat pengawasan penggunaan vape, terutama di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari perlindungan generasi muda agar lingkungan pendidikan dan pemerintahan terbebas dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik maupun ancaman lain yang menyertainya. (70n)













