MAKASSAR—DPRD Kota Makassar menyetujui usulan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah (PD) Terminal Makassar Metro menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Persetujuan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan bentuk badan hukum PD Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia (Perseroda), Jumat (6/11/2026).
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sipakatau, Balai Kota Makassar itu, seluruh fraksi menyatakan sepakat agar Ranperda tersebut berlanjut. Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan yang dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah kota dalam proses penyempurnaan regulasi.
Beberapa hal yang disoroti fraksi-fraksi DPRD Makassar meliputi penguatan tata kelola perusahaan, profesionalisme manajemen, optimalisasi aset terminal, hingga kepastian status dan kesejahteraan tenaga kerja.
Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, berharap seluruh pandangan dan catatan fraksi menjadi bahan pertimbangan Wali Kota Makassar dalam menyempurnakan Ranperda tersebut.
“Pemandangan fraksi-fraksi tersebut diharapkan menjadi pembahasan kajian Bapak Wali Kota Makassar atas Ranperda,” kata Supratman.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut positif persetujuan dan berbagai masukan yang disampaikan anggota dewan. Menurutnya, pandangan umum fraksi merupakan bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan dan pertimbangan yang komprehensif.
“Berbagai masukan dan catatan yang diberikan menjadi bagian penting untuk menyempurnakan Ranperda ini,” ujar Munafri.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna pada Senin (2/11/2026), Munafri telah memaparkan usulan perubahan bentuk badan hukum PD Terminal Makassar Metro menjadi Perseroda.
Pemerintah Kota Makassar menilai perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat kelembagaan perusahaan sekaligus meningkatkan kapasitas pengelolaan usaha.
Melalui status Perseroda, perusahaan diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengembangkan bisnis, menerapkan manajemen profesional, serta membuka peluang investasi dan kemitraan dengan berbagai pihak.
Meski demikian, catatan fraksi-fraksi DPRD Makassar menunjukkan bahwa perubahan status badan hukum tersebut tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan dan bisnis, tetapi juga harus diikuti pembenahan tata kelola serta perlindungan terhadap tenaga kerja.
Dengan persetujuan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan, Ranperda perubahan bentuk badan hukum PD Terminal Makassar Metro kini memasuki tahapan berikutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah. (70n)













![Tri Lamappaenre Siap Kawal 5 Misi APSI, Satpam Indonesia Didorong Naik Kelas 16 Ketua DPD Asosiasi Profesi Satpam Indonesia (APSI) Sulawesi Selatan, Muh. Tri Lamappaenre, bersama Penasehat APSI , Komjen Pol [P] Ahwil Lutan,SH MH & Dirbinpotmas Baharkam Polri Brigjen Pol Rudi S, SIK,MH bersama sejumlah Pengurus DPD APSI lainnya, dalam Rakernas APSI di Semarang.](https://www.mediasulsel.com/wp-content/uploads/2026/11/Triyono-180x130.webp)