🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Jelajah Sampah Titik ke-14, Appi Dorong Warga Makassar Mulai Kelola Sampah dari RumahJalan Sehat HUT RI ke-81 di Jeneponto, Paris Yasir Ajak Warga Perkuat KebersamaanKKN-T Unhas Petakan Rantai Pasok Jagung untuk Perkuat BUMDes ParumpanaiRibuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di JenepontoBunda PAUD Sidrap Hadiri Dua Karnaval HUT RI ke-81, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas AnakNajmuddin Pimpin IMI Sulsel 2026–2030, Pembinaan Pembalap Muda Jadi Prioritas🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Jelajah Sampah Titik ke-14, Appi Dorong Warga Makassar Mulai Kelola Sampah dari RumahJalan Sehat HUT RI ke-81 di Jeneponto, Paris Yasir Ajak Warga Perkuat KebersamaanKKN-T Unhas Petakan Rantai Pasok Jagung untuk Perkuat BUMDes ParumpanaiRibuan Pelajar Meriahkan Gerak Jalan Indah HUT ke-81 RI di JenepontoBunda PAUD Sidrap Hadiri Dua Karnaval HUT RI ke-81, Angkat Budaya Lokal dan Kreativitas AnakNajmuddin Pimpin IMI Sulsel 2026–2030, Pembinaan Pembalap Muda Jadi Prioritas
News

DPR Ancam Bekukan Anggaran KPK dan Polri

737
×

DPR Ancam Bekukan Anggaran KPK dan Polri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Perselisihan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia kian meruncing, setelah Panitia Khusus Hak Angket KPK mengancam membekukan anggaran kedua lembaga negara itu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.

DPR menyampaikan ancaman ini karena KPK dan Polri menolak permintaan Panitia Khusus Hak Angket untuk menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam skandal korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani.

KPK menilai kehadiran Miryam di DPR bisa mengganggu proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang tengah berjalan. Panitia Khusus Hak Angket DPR meminta kehadiran Miryam untuk meminta konfirmasi dari Miryam soal pernyataannya ada ancaman dari lima anggota Komisi III DPR untuk mencabut Berita Acara pemeriksaan.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai ancaman tersebut sebagai sebuah tindakan arogan luar biasa yang dilakukan oleh DPR. Ia menambahkan lembaga legislatif itu sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menahan anggaran lembaga negara.

“Saya pikir kalau ini dilakukan memang ancaman mau mengadu domba tidak hanya KPK dengan kepolisian, tetapi juga mengancam negara Republik Indonesia, khususnya keamanan-keamanan domestik,” papar Donal.

Lebih lanjut Donal menjelaskan bila DPR melaksanakan ancamannya itu berarti DPR melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan Badan Anggaran DPR dan Komisi tidak lagi berwenang membahas dan mempertimbangkan anggaran sebuah lembaga negara.

Menurut Donal, ancaman dari Panitia Khusus Hak Angket tersebut juga menunjukkan adanya ketakutan dari sebagian anggota Dewan terhadap upaya KPK mengusut tuntas perkara dugaan korupsi dalam proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2 triliun.

Donal menekankan ancaman pembekuan anggaran KPK dan Polri itu juga melenceng jauh dari tujuan awal pengajuan hak angket terhadap KPK, yakni menyelidiki sejumlah anggota Komisi III DPR yang disebut menekan Miryam hingga memberikan keterangan palsu dalam kasus korupsi e-KTP dan memeriksa laporan keuangan KPK.

Mestinya, tambah Donal, rekaman Berita Acara Pemeriksaan atas Miryam Haryani, itu dibuka di pengadilan bukan di hadapan anggota DPR.

Sebelumnya anggota Panitia Khusus Hak Angket Mukhamad Misbakhun menyatakan DPR akan menolak membahas anggaran KPK dan Polri.

Misbakhun mengatakan saat ini DPR sedang membahas rencana anggaran 2018, termasuk anggaran bagi KPK dan Polri.

“Apabila mereka (KPK dan Polri) tidak menjalankan apa yang menjadi amanat Undang-undang MD3, maka DPR mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk kepolisian dan KPK,” tegasnya.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan telah meminta para koleganya di Panitia Khusus Hak Angket untuk tidak mengambil tindakan-tindakan yang bisa melemahkan KPK, termasuk mengancam membekukan anggaranya untuk tahun depan.

“Bagaimana kalau KPK, polisi nggak bisa kerja? Bubar kita, iya kan. Jangan dong, jangan begitu. Itu yang kita akan nolak kalau begitu maunya. Kalau polisi nggak punya uang, KPK nggak punya uang, bagaimana?,” tanyanya.

Panitia Khusus Hak Angket sejak Senin lalu (19/6) juga sudah mendirikan Pos Komando Pengaduan Hak Angket KPK. Posko ini berlokasi di Gedung Nusantara III DPR. Namun sejak diresmikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, baru ada tiga orang yang melaporkan buruknya kinerja KPK.

Pengadu pertama adalah Ketua Yayasan Kesehatan Pensiunan Caltex Albert Tilaar. Dia melaporkan dugaan korupsi di PT Caltex Pacific Indonesia – kini PT Chevron Pacific Indonesia – ke KPK pada 2003. Dia menuding ada kebocoran uang negara akibat pembebanan pembiayaan asuransi ke pengembalian biaya Caltex sebesar Rp 15 miliar.

Pengadu kedua yaitu Antonius D.R. Manurung, Edward Effendi Silalahi, dan Roby Arya Brata. Ketiganya calon penasihat KPK yang lolos seleksi tahap Akhir pada Maret lalu. Tapi panitia seleksi kemudian menggugurkan mereka.

Pengadu ketiga yakni Islan dan Jaini, terpidana kasus suap persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin pada 2015. Islan adalah Wakil Ketua DPRD Musi Banyuasin dan Jaini merupakan anggota DPRD Musi Banyuasin. (voa/4ld)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com