🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pengangguran Makassar Masih 9 Persen, Pemkot Buka 1.547 Lowongan KerjaCamat Manggala Kawal Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang TangngayaSKM RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto Positif, Manajemen Janji Terus Benahi Mutu PelayananPolda Sulsel Garap 57 Hektare Bawang Putih, Bidik 570 Ton untuk Dongkrak Swasembada PanganHari Kedua, GEMAS Makassar Gelar Dua Lomba Anak Semarakkan HUT ke-81 RIWali Kota Makassar Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tamangapa-Romang Tangngaya
Internasional

Sebabkan Kanker Bedak Baby Jonhson Dituntut Bayar $417 Juta

746
×

Sebabkan Kanker Bedak Baby Jonhson Dituntut Bayar $417 Juta

Sebarkan artikel ini

LOS ANGELES – Hakim pengadilan California hari Senin (21/8) memerintahkan Johnson & Johnson untuk membayar 417 juta dolar kepada seorang perempuan yang mengaku menderita kanker rahim setelah menggunakan produk bedak tabur seperti Johnson’s Baby Powder untuk kebersihan daerah kewanitaan, kantor berita Reuters dalam laporannya.

Hakim pengadilan tinggi Los Angeles mengabulkan tuntutan warga California, Eva Echeverria. Ini adalah tuntutan hukum terbesar dengan menuduh J&J telah lalai tidak memberikan peringatan yang cukup kepada konsumen mengenai risiko kanker pada produk-produk berbahan dasar talek.

“Kami bersyukur atas keputusan juri untuk kasus ini dan Eva Echeverria mendapatkan hasil di pengadilan,” kata pengacara Eva, Mark Robinson dalam pernyataanya.

Putusan termasuk 70 juta dolar kompensasi dan 347 juta dolar hukuman ganti rugi. Hal ini adalah kemunduran terbesar untuk J&J yang menghadapi 4.800 tuntutan lainnya secara nasional dan terkena putusan ganti rugi senilai 300 juta dolar dari juri di Missouri.

“Kami akan mengajukan banding terhadap keputusan hari ini karena kami mengikuti pedoman ilmu pengetahuan yang mendukung keamanan Johnson’s Baby Powder,” kata J&J dalam pernyataanya.

Tuntutan hukum Echeverria adalah yang pertama dari ratusan kasus bedak tabur California yang masuk ke persidangan.

Perempuan berusia 63 tahun itu mengaku terkena kanker rahim fatal setelah berpuluh tahun menggunakan produk J&J. Pengacaranya beralasan J&J mendorong para perempuan untuk menggunakan produknya walaupun sudah mengetahui ada kajian-kajian yang menghubungkan antara kanker rahim dan penggunan bedak tabur pada daerah kelamin.

J&J membantah dengan mengatakan bahwa beberapa kajian dan lembaga-lembaga federal tidak menemukan produk-produk bedak tabur yang karsinogenik.

Persidangan ini menyusul lima kasus sebelumnya di persidangan negara bagian Missouri di mana masih banyak tuntutan hukum yang mengalami penundaan.

J&J kalah di 4 kasus pengadilan dan bersama suplier bedak tabur lainnya terkena putusan pengadilan sebanyak 307 juta dolar. Sebelum putusan hari Senin, putusan terbesar adalah 110 juta dolar. [voa/4ld]

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com