Advertisement - Scroll ke atas
News

Jonru Ginting Ditahan Terkait Ujaran Kebencian

947
×

Jonru Ginting Ditahan Terkait Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Jonru Ginting ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian, Sabtu (30/9/2017) sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Penahanan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan Jonru sebagai tersangka. “Iya sudah ditahan. Mulai hari ini ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Advertisement
Scroll untuk melanjutkan

Argo menjelaskan pada Jumat kemarin, Jonru selesai diperiksa dan mengakui bahwa dia menulis ujaran kebencian di media sosial. Sementara itu, kata Argo, saat ini sedang dilakukan pemberkasan terhadap kasus tersebut.”Kami mulai pemberkasan, setelah kita meriksa semua saksi selesai, kita kirim ke jaksa,” kata Argo.

Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [*/4shr]

error: Content is protected !!