🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Kesempatan Emas untuk UMKM, Produk Terpilih Akan Tampil di Media Sosial Kementerian, Ini Caranya!Respons Teguran Menko Pangan, Appi Kebut Pembenahan TPA Tamangapa dan Pengolahan SampahKarya Bakti TNI AD di Manggala, Bintaljarah Kodam XIV Hasanuddin Kampanyekan Perang Melawan SampahMenkeu Purbaya Kunjungi Booth Hyundai di GIIAS 2026, Jajal Langsung New PALISADE HybridMBG: Ketika Anggaran Besar Tak Menjangkau Daerah yang Paling MembutuhkanGubernur Sulsel dan Menteri LH Percepat PSEL Mamminasata, Proyek Waste to Energy Masuk Tahap Lelang Ulang
Hukum

Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi, Sampaikan Penyesalan dan Maaf ke Keluarga Affan

777
×

Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi, Sampaikan Penyesalan dan Maaf ke Keluarga Affan

Sebarkan artikel ini
Bripka Rohmat Dijatuhi Sanksi, Sampaikan Penyesalan dan Maaf ke Keluarga Affan
Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi sopir kendaraan taktis saat insiden tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21), resmi dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.

JAKARTA—Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi sopir kendaraan taktis saat insiden tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan (21), resmi dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.

Putusan itu dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam (4/9/2025). Dalam persidangan, Rohmat menyampaikan penyesalan mendalam sekaligus memohon maaf kepada keluarga korban.

“Kami sudah mengabdi 28 tahun sebagai anggota Polri, tidak pernah terlibat pidana maupun pelanggaran kode etik. Kami punya seorang istri dan dua anak, satu sedang kuliah dan satu memiliki keterbatasan mental yang butuh perhatian dan biaya. Saya berharap diberi kesempatan tetap mengabdi sampai pensiun,” ujar Rohmat di hadapan majelis.

Ia menegaskan tidak pernah berniat melukai, apalagi menghilangkan nyawa masyarakat. Peristiwa itu disebutnya sebagai pukulan berat yang harus ditanggung dirinya dan keluarga.

“Jiwa kami Tribrata, untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi menghilangkan nyawa,” tambahnya.

Dengan suara lirih, Rohmat kemudian menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada keluarga korban.

“Dengan lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan agar membukakan pintu maaf. Kejadian ini viral, namun saya hanya melaksanakan perintah pimpinan, bukan atas kehendak pribadi,” ucapnya.

Meski telah menerima putusan, Rohmat masih mempertimbangkan langkah banding. Ia mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan keluarga sebelum mengambil keputusan.

Majelis KKEP sendiri menegaskan bahwa Rohmat terbukti melanggar kode etik dalam insiden yang terjadi Kamis (28/8) lalu. “Menjatuhkan sanksi berupa etika, dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com